SURABAYA, Vonisnews.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Madura dengan menangkap Holilih, S.H. (56), mantan anggota DPRD Bangkalan periode 2014-2019. Holilih ditangkap atas dugaan kepemilikan dan pengedaran sabu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Khusen, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 3 Oktober 2024, di rumah tersangka di Desa Kamoneng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.
“Dari hasil penggerebekan, kami menemukan 11 paket sabu dengan berat total 8,2 gram, alat isap (bong), timbangan elektrik, serta ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,” ujar Iptu Suroto pada Minggu (06/10).
Menurut pengakuan Holilih, sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok bernama B, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dan rencananya akan diedarkan di wilayah Bangkalan.
Kasus ini tengah dikembangkan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba, khususnya yang merusak generasi muda,” tambah Suroto.
Holilih akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.(DEVI)