Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Wujudkan Bali Bersih, Gubernur Wayan Koster Terbitkan SE Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Pembatasan Plastik Sekali Pakai

najibpabean
27
×

Wujudkan Bali Bersih, Gubernur Wayan Koster Terbitkan SE Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Pembatasan Plastik Sekali Pakai

Sebarkan artikel ini
Img 20250406 Wa0181
Example 728x90

DENPASAR BALI, Vonisnews.com – Dalam upaya mewujudkan Pulau Dewata yang bersih dari sampah plastik sekali pakai, Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah pada Minggu (6/4/2025), bertempat di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar.

Surat Edaran ini menekankan pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber serta pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di enam sektor utama dan prioritas, yakni:

Example 300x600

1. Kantor lembaga swasta dan pemerintah

2. Desa/kelurahan serta desa adat

3. Pelaku usaha seperti hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe

4. Lembaga pendidikan dan pelatihan

5. Pasar

6. Tempat ibadah

Gubernur Koster menyatakan akan memberlakukan sanksi tegas bagi pihak yang tidak patuh terhadap edaran ini. Untuk desa, kelurahan, maupun desa adat yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan plastik sekali pakai, akan dikenakan sanksi administratif berupa penundaan bantuan keuangan dan insentif, serta penghentian fasilitas program khusus.

Tak hanya itu, pelaku usaha yang tidak mematuhi kebijakan ini akan dikenakan sanksi berat, seperti pencabutan atau peninjauan izin usaha serta pengumuman secara terbuka melalui media sosial bahwa usaha mereka tidak ramah lingkungan.

“Setiap pelaku usaha yang tidak patuh akan diumumkan secara publik sebagai tempat yang tidak layak dikunjungi karena tidak ramah lingkungan,” tegas Gubernur Koster.

Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Provinsi Bali juga menyiapkan penghargaan bagi pihak-pihak yang berhasil menerapkan kebijakan ini dengan tuntas.

Desa atau kelurahan akan diberikan bantuan keuangan.

Pelaku usaha akan diberikan penghargaan sebagai green hotel, green mall, atau green restaurant.

Lembaga pendidikan akan menerima bantuan pengembangan fasilitas.

Pengelola pasar dan tempat ibadah akan memperoleh bantuan sarana dan prasarana.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga lingkungan, budaya, dan pariwisata Bali yang berkelanjutan serta menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia.(Budi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *