Sidoarjo, Vonisnews.com – Polemik pemberitaan sebuah media lokal asal Mojokerto yang menuding Yayasan Pondok Pesantren (YPP) Al Kholiqi Sidoarjo sebagai ajang pungutan liar (pungli) menuai sorotan luas. Narasi yang ditulis oknum wartawan dinilai keliru, tidak sesuai kaidah jurnalistik, serta berpotensi menyesatkan pembaca.
Sejumlah kalangan menilai lemahnya penguasaan bahasa jurnalistik dan etika profesi menjadi penyebab berita yang disajikan tidak terstruktur, bahkan ambigu. Kondisi ini seharusnya mendapat perhatian serius dari pihak redaksi. Wartawan yang belum memahami etika jurnalistik idealnya diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) demi menjaga profesionalitas.
Kepala Humas YPP Al Kholiqi, H. Fatoni, dengan tegas membantah tuduhan pungli tersebut.
“YPP Al Kholiqi adalah lembaga swasta mandiri, bukan milik pemerintah. Seluruh pembiayaan rehabilitasi dilakukan dengan sistem prabayar sesuai kesepakatan dengan pihak keluarga pasien. Tarif jelas dipasang, tidak ada unsur paksaan, jadi bukan pungutan liar,” ujarnya.
Fatoni menambahkan, bagi keluarga pasien yang kurang mampu, pihak yayasan membuka ruang keringanan biaya dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, atau pemerintah desa. “Semua prosedur jelas, terbuka, dan bisa dipertanggungjawabkan. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Pimpinan YPP Al Kholiqi, H. Abdul Kholiq, juga angkat bicara. Ia menilai pemberitaan beberapa media online tidak berdasar dan mencemarkan nama baik lembaganya.
“Saya tidak terima nama lembaga kami dijelek-jelekkan oleh media online asal Mojokerto itu,” tegasnya.
Ia bahkan menyebut empat media online, yakni jejakkasutv.com, jejakkasus.com, hukumkriminal.com, dan radarbangsatv.com, yang menurutnya merugikan serta menjatuhkan reputasi YPP Al Kholiqi.
“Kami minta media-media tersebut segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Jika tidak, saya akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Senada, Samuel Teguh Santoso, S.H., M.H., selaku Divisi Hukum YPP Al Kholiqi, menyebut tuduhan pungli tersebut menyesatkan.
“Rehabilitasi di sini adalah swasta, ada biaya yang disepakati dengan keluarga pasien. Itu sah secara hukum. Kalau tidak mau bayar, jangan gunakan narkoba. Pidananya itu ada pada pengedar, bukan pada rehabilitasi,” tegasnya.
Samuel menambahkan, media yang menulis tuduhan tersebut wajib membuktikannya. “Semua pembayaran jelas, transparan, dan sah. Jadi kami tegaskan berita tersebut tidak benar dan menyesatkan,” ujarnya.
Polemik ini juga menyeret nama keluarga pasien berinisial WD. Sang ibu, Siti, membantah pernah memberi keterangan kepada media.
“Berita yang mengatakan saya memberikan keterangan terkait anak saya itu tidak benar. Tidak ada pembicaraan apapun antara saya dengan wartawan,” jelasnya.
Ia justru berterima kasih kepada YPP Al Kholiqi. “Berkat rehabilitasi, anak saya sudah sehat dan masih menjalani rawat jalan. Biaya juga wajar dan tanpa paksaan,” ujarnya.
WD sendiri menegaskan keberatannya atas pemberitaan tersebut. “Saya dan keluarga merasa dirugikan serta disudutkan. Jika berita seperti itu masih beredar, saya siap menempuh jalur hukum,” ucapnya tegas.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi insan pers agar berhati-hati dalam menggunakan istilah hukum maupun sensitif seperti “pungli.” Menurut pengamat, profesionalitas wartawan tidak hanya diukur dari keberanian menulis, tetapi juga dari akurasi, kredibilitas, serta tanggung jawab moral kepada publik.
YPP Al Kholiqi berharap polemik ini menjadi refleksi bersama. “Menulis berita bukan hanya soal menyajikan informasi, tapi juga menjaga akurasi dan marwah profesi. Salah kaprah dalam penggunaan istilah bisa merugikan banyak pihak,” pungkas Samuel Teguh Santoso.
(Red)
















