Surabaya, Vonisnews.com – Nusantara Jaya News – 3 Daerah terkait tanah di wilayah Kabupaten Sumenep menjadi kasus yang berujung dugaan korupsi diantaranya, desa Ds. Kolor, Ds. Cabbiye, dan Ds. Talango Kec. Talango memiliki Tanah Kas Desa (TKD) yang terletak di Ds. Kolor Kec. Kota Sumenep. (5/6/24).
Menurut keterangan Kabidhumas Polda Jatim Kombes Dirmanto surat tanah yang masih berupa petok dan belum pernah diterbitkan sertifikat, selanjutnya pada tahun 1997 Ketiga Tanah Kas Desa tersebut ditukar guling dengan tanah milik Sdr. HS selaku Direktur PT SMIP, yang terletak di Ds. Poja Kec. Gapura dan di Ds. Paberasan Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep.
“PT SMIP melakukan tukar menukar tanah tersebut dengan maksud untuk pengembangan perumahan BSA, dan diperjualbelikan secara komersial.” ujar Dirmanto Rabu (5/6/24).
Bahwa diduga Tanah Kas Desa (TKD) milik ketiga desa tersebut telah diperjual belikan kepada pihak swasta tanpa prosedur yang benar, faktanya bahwa TKD tersebut telah di ruislag/ditukar guling dengan tanah milik PT Sinar Mega Indah Persada, yang diduga fiktif/tidak ada, karena masih dikuasai masyarakat dan surat tanahnya (petok) tidak sesuai dengan di Buku Letter C Desa.
Perlu diketahui Ruislagf Tukar Guling Tanah Kas Ds. Kolor, Ds. Cabbiya dan Ds. Talango pada Kab. Daerah Tingkat II Sumenep dengan tanah pengganti dari Sdr. HS, bahwa pegawai BPN Kab. Sumenep dalam melakukan penelitian atas hak tanah pengganti diduga tidak melakukan pengecekan sesuai dengan ketentuan.
Serta tidak di cek dengan bukti kepemilikan yang ada di desa (Letter C) serta tidak meminta keterangan Kepala Desa Poja dan Desa Paberasan.
Dalam hal ini, Perolehan tanah pengganti untuk ketiga TKD yang terletak di Ds. Poja dan Paberasan, yang diserahkan oleh Sdr. HS hanya berdasarkan bukti alas hak berupa Surat IPEDA:
“Surat IPEDA bukan bukti kepemilikan tanah, sehingga belum ada sertifikat hak atas tanahnya sebagai tanda bukti hak atau kepemilikan. Untuk bidang tanah yang belum ada sertifikatnya. Dan tanda bukti haknya adalah Surat Keterangan Desa yang mendasarkan pada Buku Desa.” terang Kabid Humas Polda Jatim.
Pelepasan atau penyerahan berlaku pada saat terjadinya kegiatan tersebut adalah Keputusan Presiden RI Nomor 55 Tahun 1993,
Perolehan tanah pengganti yang dilakukan oleh Sdr. HS selaku Direktur PT SMIP hanya menggunakan Surat Pernyataan Pelepasan/Penyerahan Hak Atas Tanah dan Penyerahan Ganti Rugi.
“Tidak benar. “Pelepasan” hak atas tanah itu hanya dapat dilakukan apabila hak atas tanah tersebut dilepaskan kepada negara, artinya negara yang menerima tanah dengan cara pelepasan tersebut.” ungkapnya.
Dalam proses tukar guling Tanah belum selesai, mengingat desa belum memperoleh hak-haknya, sedangkan sebaliknya pihak PT SMIP sudah menerima haknya secara penuh berupa tanah yang kemudian dikuasainya sebagai milik dari PT SMIP, bahkan PT SMIP sebagai pihak dalam tukar guling yang juga developer menjual kavling maupun rumah atas tanah yang berasal dari TKD tersebut kepada masyarakat.
Proses tukar guling tidak diselesaikan lebih dahulu, apabila tanah pengganti dalam proses tukar guling tersebut belum diselesaikan,
“Seharusnya kavling yang berasal dari TKD tersebut tidak dialihkan.” Jelasnya.
Surat Pernyataan Pelepasan/Penyerahan Hak Atas Tanah dan Penyerahan Ganti Rugi masing-masing untuk ketiga desa tertanggal 2 Januari 1997, tidak menyebut harga/nilai pembelian tanahnya, maka perjanjian jual beli tanahnya menurut Pasal 1320 juncto Pasal 1457 KUH Perdata, cacat hukum.
Karena tidak menyebut harga/nilai pembelian tanahnya, maka akibat hukumnya batal (nietig) tidak memenuhi syarat obyektif tentang nilai benda (tanahnya),
Lanjut Kabidhumas Apabila akibat hukumnya batal maka segala perbuatan hukum harus kembali seperti sediakala/dianggap tidak terjadi perbuatan hak tersebut.
Sedangkan dari dasil audit Tim Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim yang dilaksanakan pada Hari Selasa tanggal 14 Desember 2021, bahwa Tukar Guling TKD melibatkan aparat pemerintah (mulai dari Desa sd Wilayah/Provinsi).
“Diduga didukung dengan atas hak yang tidak benar, sehingga merugikan keuangan negara tanah terletak Ds. Kolor seluas 160.525 m? senilai harga pasar saat ini Rp 114.440.000.000,00 (seratus empat belas miliar empat ratus empat puluh juta rupiah) dan kerugian keuangan negara karena tidak ada penyerahan pembangunan Gedung Anak Asuh senilai saat tukar guling Rp 270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah).
Maka ketiga dugaan korupsi diantaranya HS, MH, dan MR terbukti bersalah dan dijeeat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups, dan Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,-, paling banyak Rp satu miliar. (DEVI)