Surabaya, Vonisnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika selama periode Januari 2026. Berdasarkan press release resmi, sebanyak 41 kasus berhasil dibongkar dengan total 55 tersangka diamankan, terdiri dari 52 laki-laki dan 3 perempuan.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil dari serangkaian operasi penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, khususnya jenis sabu, di sejumlah wilayah Surabaya. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran barang haram yang meresahkan masyarakat.
Salah satu kasus menonjol terjadi pada 24 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga berperan sebagai bandar di kawasan Jalan Bogen, Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa puluhan paket sabu dengan berat bruto puluhan gram, timbangan digital, uang hasil penjualan, alat hisap, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Modus operandi yang digunakan pelaku yakni memecah sabu ke dalam paket-paket kecil untuk diedarkan kepada pembeli. Transaksi dilakukan melalui sistem pemesanan langsung maupun dengan metode pengantaran ke lokasi yang telah disepakati.
Selain itu, dalam pengembangan kasus lainnya, petugas kembali mengamankan tersangka yang berperan sebagai pengedar di wilayah Surabaya. Dari tangan pelaku, polisi menemukan sabu siap edar, timbangan digital, alat konsumsi, serta uang tunai hasil transaksi. Para tersangka diketahui meraup keuntungan ratusan ribu rupiah dari setiap paket yang berhasil dijual.
Secara keseluruhan, selama operasi Januari 2026, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat sekitar 86,2 gram, ganja 0,58 gram, serta ekstasi setengah butir. Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara jangka panjang hingga maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan akan terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Upaya ini diharapkan mampu menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
(Hendra P)
















