SURABAYA, vonisnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Kamis (30/7/2026). Kegiatan ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan penanganan perkara narkotika secara profesional, humanis, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi penegak hukum, di antaranya Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Pengadilan Negeri Surabaya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, serta Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
Dalam konferensi pers tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkapkan bahwa sepanjang periode 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2026, sebanyak 469 perkara narkotika telah diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice. Pendekatan ini diterapkan kepada pelaku yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Data menunjukkan tren peningkatan penerapan Restorative Justice dari tahun ke tahun. Pada 2023 terdapat lima perkara yang diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Jumlah itu meningkat menjadi 44 perkara pada 2024, kemudian melonjak menjadi 272 perkara sepanjang 2025. Sementara hingga 30 Juni 2026, tercatat 148 perkara telah diselesaikan melalui pendekatan yang sama.
Secara keseluruhan, dari 469 perkara tersebut terdapat 663 tersangka, terdiri atas 592 laki-laki dan 71 perempuan. Data ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika masih didominasi laki-laki, namun keterlibatan perempuan juga menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut memusnahkan seluruh barang bukti narkotika yang berasal dari perkara-perkara yang telah memperoleh penyelesaian melalui Restorative Justice. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 68,31 gram, ganja seberat 183,85 gram, 58 butir ekstasi, serta tembakau sintetis seberat 29,17 gram.
Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum guna memastikan seluruh barang bukti tidak lagi dapat disalahgunakan maupun kembali beredar di tengah masyarakat.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice bukan berarti memberikan pembebasan kepada pelaku penyalahgunaan narkotika. Pendekatan tersebut merupakan kebijakan hukum yang berorientasi pada pemulihan bagi pengguna yang terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi.
Melalui rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial, para penyalahguna diharapkan dapat pulih dari ketergantungan, kembali menjalani kehidupan yang sehat dan produktif, serta tidak mengulangi perbuatannya.
Di sisi lain, Polrestabes Surabaya memastikan akan tetap bertindak tegas terhadap bandar, pengedar, maupun jaringan peredaran gelap narkotika. Penegakan hukum terhadap para pelaku yang memperoleh keuntungan dari bisnis haram tersebut akan terus menjadi prioritas demi mewujudkan Kota Surabaya yang aman dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi wujud transparansi penanganan perkara dan sinergi antarlembaga penegak hukum dalam mendukung program nasional pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
(Redaksi: Devi)
















