Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak, Tujuan Afrika Terbongkar

admin
22
×

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak, Tujuan Afrika Terbongkar

Sebarkan artikel ini
Img 20260730 Wa0150
banner 1000x130

SURABAYA, Vonisnews.com – Sinergi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali membuahkan hasil dalam upaya memberantas penyelundupan barang berbahaya. Aparat berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal sekitar 3,4 ton merkuri cair senilai Rp17,5 miliar yang akan dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menuju Burkina Faso, Afrika.

Keberhasilan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (30/7/2026). Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu capaian penting dalam pengawasan ekspor barang berisiko tinggi sekaligus bentuk komitmen pemerintah menekan perdagangan merkuri yang penggunaannya telah diatur secara ketat melalui Konvensi Minamata.

banner 1000x130

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Ruslan Hadi, menjelaskan bahwa merkuri merupakan logam berat yang kerap digunakan dalam proses amalgamasi pada pertambangan emas skala kecil.

Namun, bahan tersebut memiliki dampak serius terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

“Merkuri bersifat toksik, dapat mencemari lingkungan, serta menimbulkan gangguan kesehatan baik akibat paparan jangka pendek maupun jangka panjang.

Karena itu, perdagangan merkuri secara internasional dikendalikan melalui Konvensi Minamata tentang Merkuri yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017,” ujar Ruslan Hadi.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya sekaligus menjaga kepatuhan terhadap ketentuan perdagangan internasional.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Jayono, memaparkan bahwa kasus tersebut berhasil diungkap berkat optimalisasi fungsi intelijen, analisis risiko, serta sinergi yang kuat dengan Polri dalam pengawasan aktivitas ekspor.

Penindakan dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama Tim Seksi P2 KPPBC Tanjung Perak pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.00 hingga 17.00 WIB di kawasan PT Terminal Petikemas Surabaya.

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil analisis intelijen terhadap sebuah kontainer berukuran 20 kaki yang dikategorikan memiliki tingkat risiko tinggi.

Dalam dokumen ekspor, eksportir menyatakan kontainer berisi 900 karton keramik dengan berat sekitar 11.000 kilogram. Namun saat dilakukan pemeriksaan fisik bersama pihak Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan isi kontainer.

Petugas hanya menemukan 826 karton keramik sehingga terdapat selisih sebanyak 74 karton. Kecurigaan semakin menguat setelah ditemukan 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berwarna perak yang disembunyikan di sela-sela palet keramik serta dibungkus aluminium foil.

Sampel cairan tersebut kemudian diuji di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya. Hasil pengujian memastikan bahwa cairan tersebut merupakan merkuri.

Setelah hasil laboratorium diterima, petugas langsung melakukan penegahan dan penyegelan terhadap seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Menurut Agus Jayono, pelaku menggunakan modus concealment dengan menyembunyikan merkuri cair di dalam botol plastik dan jeriken yang ditempatkan di sela-sela palet keramik, kemudian dilapisi aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi mesin pemindai (scanner) di pelabuhan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, merkuri tersebut diketahui akan diekspor menuju Burkina Faso, Afrika, yang diduga digunakan sebagai bahan pendukung aktivitas pertambangan emas.

Atas perbuatannya, eksportir beserta pihak-pihak terkait diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury beserta peraturan lain yang mengatur pengendalian perdagangan merkuri.

Bea Cukai menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan ekspor ilegal tersebut.

Keberhasilan penggagalan penyelundupan merkuri ini menjadi bukti kuat sinergi Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup, TNI, Badan Intelijen, serta berbagai instansi terkait dalam menjaga keamanan perdagangan internasional sekaligus melindungi lingkungan hidup dari ancaman peredaran bahan berbahaya.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *