Bangkalan, Vonisnews.com – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang nyaris merenggut nyawa korban di Desa Merandung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Senin (15/9/2025) pukul 05.30 WIB.
Pelaku berinisial MM (36), warga Pujon, Malang, ditangkap setelah melarikan diri ke wilayah Blitar. Modusnya, pelaku berpura-pura meminjam kendaraan korban untuk mencari sayur. Namun, di lokasi sepi, pelaku justru menjerat leher korban dengan tali, memukulnya dengan kunci roda hingga tak sadarkan diri, lalu mengikat tubuhnya dengan tali tampar, membungkus dengan terpal, dan membuangnya ke lahan kosong. Mobil korban dibawa kabur dan digadaikan.
“Beruntung korban ditemukan warga keesokan harinya masih hidup, meski dalam kondisi terikat dan terbungkus terpal. Korban langsung dilarikan ke puskesmas untuk mendapat perawatan,” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, Rabu (23/9/2025).
Setelah korban pulih, identitas tersangka terungkap. Polisi melakukan penelusuran melalui rekaman CCTV dan berkoordinasi dengan Polres Batu serta Polres Blitar. Pelarian MM akhirnya berakhir pada Kamis (18/9/2025) malam di Gandusari, Blitar. Meski sempat melawan, pelaku berhasil diamankan.
Kapolres menambahkan, motif pelaku adalah terlilit kebutuhan biaya setelah uangnya habis dipakai untuk judi slot, yang seharusnya digunakan untuk pengajian almarhum ayahnya. “Pelaku ini nekat karena kecanduan judi. Kasus ini jadi perhatian serius karena pelaku tidak hanya mencuri, tapi juga membahayakan nyawa korban,” tegas AKBP Hendro.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil pick-up putih milik korban, sebuah handphone, rekaman CCTV, uang tunai Rp750 ribu sisa hasil gadai, satu terpal, satu tali tampar, dan satu kunci roda.
Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(Redaksi: Devi)
















