Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Ungkap 14 Kasus Narkoba, 17 Tersangka Diamankan dalam Operasi Tumpas Semeru 2026

admin
13
×

Polres Gresik Ungkap 14 Kasus Narkoba, 17 Tersangka Diamankan dalam Operasi Tumpas Semeru 2026

Sebarkan artikel ini
Img 20260826 Wa0194
banner 1000x130

GRESIK, vonisnews.com – Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Gresik. Melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026, polisi berhasil mengungkap 14 kasus dan mengamankan 17 tersangka.

Pengungkapan tersebut dilakukan Satresnarkoba Polres Gresik bersama jajaran Polsek di sejumlah wilayah hukum Polres Gresik.

banner 1000x130

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani saat press release di Mapolres Gresik mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Dari 14 kasus yang diungkap, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat sekitar 36,071 gram, ganja 1,031 gram, serta 51.410 butir pil double L.

“Sehingga dari pengungkapan tersebut, kita bisa menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa/orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolres Gresik.

Selain mengamankan para tersangka, polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Sejumlah pihak yang diduga terlibat bahkan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas mengamankan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto sekitar 22,192 gram.

Dalam kasus tersebut, polisi juga menemukan 48 botol berisi 48.000 butir pil double L. Sementara pelaku berinisial SS masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Kasus peredaran pil double L juga berhasil diungkap di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik. Polisi mengamankan tersangka berinisial RFR bersama 3.410 butir pil double L.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RFR mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masih DPO di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo. Pil tersebut kemudian diedarkan di wilayah Gresik Kota.

Pengungkapan lainnya dilakukan Polsek Driyorejo pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Cangkir. Polisi mengamankan tersangka berinisial M bersama delapan paket sabu dengan berat total sekitar 5,074 gram.

Dari tangan tersangka, petugas turut menemukan ganja dengan berat netto sekitar 1,031 gram. Sabu tersebut diketahui diperoleh dari seseorang berinisial UAF yang hingga kini masih berstatus DPO.

Selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar, hingga Panceng.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, tersangka juga dapat dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp130,5 juta, terdiri atas sabu senilai sekitar Rp54 juta dan pil double L sekitar Rp76,5 juta.

Polres Gresik menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Warga diimbau segera memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *