Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polres Nganjuk Tangkap Kurir dan Pemesan Narkoba, 7,01 Gram Serbuk Putih diduga Sabu disita saat Penyergapan

admin
252
×

Polres Nganjuk Tangkap Kurir dan Pemesan Narkoba, 7,01 Gram Serbuk Putih diduga Sabu disita saat Penyergapan

Sebarkan artikel ini
Img 20240605 Wa0093
banner 1000x130

Nganjuk, Vonisnews.com – Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., mengonfirmasi bahwa Satresnarkoba Polres Nganjuk telah berhasil menangkap dua pria, OS (27 tahun) dari Kelurahan Kramat, Nganjuk, yang diduga sebagai kurir, dan SB (69 tahun) dari Kelurahan Ganungkidul, Nganjuk, yang diduga sebagai pemesan, pada Rabu (05/06/2024).

AKBP Muhammad menjelaskan bahwa kedua pria tersebut ditangkap di lokasi berbeda, dengan OS ditangkap terlebih dahulu pada Selasa (05/06/2024).

banner 1000x130

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 1 kantong plastik klip berisi serbuk putih yang diduga sabu seberat 7,01 gram yang diakui OS dibeli dari seorang pria dengan inisial DK (DPO).

“Tim Satresnarkoba sebelumnya telah melakukan proses identifikasi dan pembuntutan terhadap OS sebelum akhirnya dilakukan penyergapan setelah melakukan transaksi Sabu di tepi jalan, termasuk wilayah Desa Watudandang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk,” ujar AKBP Muhammad.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Heru Prasetyo Nugroho, S.H., menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan pemeriksaan OS, tim berhasil menangkap SB yang diduga sebagai pemesan barang haram tersebut.

“OS dan SB beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Nganjuk. Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan ini.

Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Iptu Heru.

(DEVI)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *