Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Pengungkapan 6 Kasus Narkoba di Tuban, 7 Tersangka Diamankan

admin
226
×

Pengungkapan 6 Kasus Narkoba di Tuban, 7 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Img 20240611 Wa0088
banner 1000x130

Tuban, Vonisnews.com – Dalam kurun waktu satu bulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban berhasil mengungkap enam kasus narkoba dan mengamankan tujuh tersangka.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Tuban, Kompol Herry Moeriyanto Tampake, S.I.K., pada Selasa (11/06/2024), sejumlah barang bukti ditampilkan, termasuk 31,06 gram sabu-sabu dari empat kasus dan 1.537 butir pil LL dari dua kasus.

banner 1000x130

Menurut Kompol Herry, modus transaksi antara tersangka dan pembeli dilakukan dengan sistem jebak ranjau, yaitu menaruh barang haram tersebut di tempat yang telah ditentukan.

“Barang ditinggalkan di tempat tertentu, kemudian tersangka menghubungi pembeli untuk mengambil barang tersebut,” jelas Wakapolres.

Kasat Resnarkoba, AKP Teguh Triyo Handoko, menjelaskan bahwa kasus sabu-sabu seberat 17,35 gram berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika jenis sabu-sabu di jalan Semarang, tepatnya di desa Gadon, kecamatan Tambakboyo.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan, sehingga Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka berinisial K yang berasal dari kecamatan Kerek.

Menurut Teguh, dari hasil pengembangan yang dilakukan serta pengakuan tersangka, barang tersebut didapatkan dari wilayah Madura.

“Saat ini anggota masih melakukan pengembangan. Mudah-mudahan nanti akan kami rilis lagi,” ungkap Teguh.

AKP Teguh menambahkan, dari keterangan tersangka, setiap gram barang haram tersebut dibeli dengan harga Rp 1,1 juta dan dijual kembali kepada karyawan atau sopir di salah satu perusahaan di kabupaten Tuban dengan harga Rp 1,7 juta.

“Tersangka menjual kembali dengan harga Rp 1,7 juta,” tutur Kasat Resnarkoba.Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Usai konferensi pers, dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus RJ tahun 2023 oleh Wakapolres Tuban bersama perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tuban serta Badan Narkotika Kabupaten Tuban.(DEVI)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *