Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Carut Marut Penyaluran Insentif Guru Ngaji di Desa Bira Barat, Sampang: Indikasi Pungli Tahun 2024

admin
186
×

Carut Marut Penyaluran Insentif Guru Ngaji di Desa Bira Barat, Sampang: Indikasi Pungli Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Img 20240611 Wa0099
Example 728x90

Sampang, Vonis News  – Penyaluran insentif bagi guru ngaji di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, tahun 2024, diduga penuh dengan praktek pungutan liar (pungli).

Setiap penerima insentif mengalami pemotongan sebesar Rp. 250 ribu. Modus yang digunakan adalah dengan menarik uang dari setiap guru ngaji sebesar nominal yang ditentukan, dengan dalih adanya musyawarah dan kesepakatan bersama.

Example 300x600

Namun, banyak guru ngaji yang merasa keberatan dan mengaku tidak pernah setuju dengan pemotongan tersebut. Mereka menyatakan bahwa musyawarah tersebut sebenarnya adalah bentuk pemaksaan dan adanya intervensi kebijakan dari kepala desa.

Seorang ustaz, eks anggota Kelompok Kerja (Pokja), mengungkapkan bahwa pada kenyataannya semua guru ngaji keberatan jika insentif mereka dipotong Rp. 250 ribu setiap kali pencairan. Salah satu guru ngaji, yang disamarkan dengan inisial Rs, mengaku bahwa honorariumnya dipotong tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Ya pak, honor saya dipotong 250 ribu secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya,” ungkap Ustad Rs.

Saat dihubungi oleh awak media, Zumaroh, Koordinator Desa (Kordes) Bira Barat Kecamatan Ketapang, membenarkan adanya pemotongan tersebut.

Dia menyatakan bahwa pemotongan ini adalah kebijakan kepala desa.

“Masalah pemotongan itu sudah dimusyawarahkan, dan itu kebijakan kepala desa,” ujar Zumaroh melalui telepon.

Selanjutnya, awak media mencoba mengklarifikasi kepada Kepala Desa Bira Barat melalui pesan WhatsApp terkait pemotongan honor guru ngaji ini.

Namun, Kepala Desa hanya merespon dengan permintaan maaf karena telat membalas, dengan alasan ada pengajian di rumah, dan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

Saporanah drih kellek acara pengajian dirumah (Maaf dari tadi ada acara pengajian di rumah). jawab Kepala Desa dalam bahasa Madura pada 9 Juni 2024.

Menanggapi pemotongan insentif ini, H. Mino dan Arif, aktivis Pantura, berencana untuk segera menyurati DPRD Kabupaten Sampang guna melakukan pengaduan.

Mereka menegaskan bahwa jika tidak ada iktikad baik dari semua pihak terkait hak-hak guru ngaji, maka akan ada langkah hukum yang diambil.

“Bukan tidak mungkin di desa-desa lain juga ada oknum yang melakukan pemotongan seperti ini. Jika dibiarkan, dampaknya akan semakin merugikan hak-hak guru ngaji. Guru ngaji ini, selain pahala, hanya mendapatkan insentif ini, dan sekarang malah dipotong. Ini sangat tidak berperikemanusiaan,” ujar H. Mino.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *