SURABAYA, vonisnews.com – Unit Reskrim Polsek Sukolilo, Polrestabes Surabaya, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga dilakukan dua pria asal Bangkalan. Dalam menjalankan aksinya, kedua terduga pelaku disebut membawa senjata tajam jenis celurit dan membekali diri dengan sejumlah benda yang disebut sebagai jimat.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial M.Z. (34), warga Burneh, Bangkalan, dan M.S. (35), warga Kabupaten Bangkalan. Keduanya diketahui memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, M.Z. berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor sekaligus membantu menjual kendaraan hasil curian.
Sementara M.S. berperan sebagai joki, mengawasi situasi di sekitar lokasi, serta turut membantu menjual kendaraan hasil kejahatan.
“Saat dilakukan penangkapan, anggota mengambil tindakan tegas setelah satu pelaku melakukan perlawanan dengan senjata tajam celurit yang dinilai membahayakan petugas. Tembakan petugas itu mengenai bagian pinggul pelaku,” ujar AKP Hadi, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Hadi, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan berkeliling mencari kendaraan yang dinilai minim pengawasan. Kawasan kos dan permukiman menjadi sasaran karena sepeda motor kerap diparkir di tempat terbuka.
Para pelaku juga diduga membawa senjata tajam untuk mengantisipasi apabila aksinya diketahui atau dipergoki korban maupun warga.
Salah satu kasus terjadi di kawasan Gebang Wetan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Korban berinisial E.G.M. (23), warga Tuban, kehilangan sepeda motor Honda BeAT warna hitam.
Motor tersebut diparkir di tempat kos pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, kunci kontak kendaraan masih menempel. Korban kemudian masuk ke kamar untuk beristirahat.
Keesokan harinya sekitar pukul 09.30 WIB, teman korban yang hendak meminjam sepeda motor mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Korban bersama rekannya kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. Dari rekaman CCTV, diketahui sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh dua orang yang diduga merupakan pelaku.
Kasus serupa juga terjadi di kawasan Lebak Permai III, Surabaya. Korban berinisial I. (23) memarkir Honda BeAT di depan rumah, tepatnya di tepi jalan gang, sekitar pukul 05.30 WIB.
Kendaraan tersebut telah dikunci setang sebelum korban masuk ke dalam rumah. Sekitar 30 menit kemudian, korban keluar dan mendapati sepeda motornya telah hilang.
Laporan dari para korban kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sukolilo dengan memeriksa saksi, menelusuri rekaman CCTV, serta melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda BeAT yang berkaitan dengan kasus pencurian sekaligus diduga digunakan sebagai sarana oleh para pelaku.
Selain kendaraan, petugas turut menyita dua senjata tajam, termasuk sebilah celurit, tas berisi telepon seluler, sejumlah benda yang disebut sebagai jimat, rekaman CCTV dari lokasi kejadian di Gebang Wetan, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.
Kedua terduga pelaku selanjutnya diproses hukum berdasarkan Pasal 477 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan atau penguasaan senjata penikam maupun senjata penusuk tanpa hak.
Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan kedua terduga pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Surabaya.
(Redaksi: Devi)
















