Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Sabu di Bratang, Kulakan dari Rabesan Bangkalan

admin
8
×

Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Sabu di Bratang, Kulakan dari Rabesan Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Img 20260926 Wa0155
banner 1000x130

SURABAYA, vonisnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MR (42) diamankan petugas di kawasan Bratang Gede, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.

Penangkapan MR dilakukan pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Petugas sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Bratang.

banner 1000x130

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MR di lokasi.

Kapolrestabes Surabaya AKBP Lutfi Sulistyawan melalui Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Anggota menemukan empat kantong plastik berisi sabu dengan berat netto total 0,908 gram yang ditemukan dalam dompet boneka harimau yang tergantung di dinding kamar rumah tersangka,” ujar AKBP Dodi, Sabtu (26/9/2026).

Dari hasil pemeriksaan, MR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial IL. Penyerahan barang diduga dilakukan secara langsung pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Rabesan, Bangkalan, Madura.

Sabu tersebut kemudian rencananya diedarkan kembali kepada orang-orang yang dikenal MR, terutama tetangga dan teman dekat. Transaksi dilakukan dengan sistem pembeli datang langsung ke rumah dan pembayaran dilakukan secara tunai.

Selain memperoleh keuntungan dari penjualan, MR juga mengaku menggunakan sebagian sabu yang diperolehnya.

“Jadi, selain dapat uang, pelaku juga bisa menikmati sabu secara gratis,” imbuh AKBP Dodi.

MR mengaku telah membeli sabu sebanyak lima kali sejak Juli 2026. Dari aktivitas tersebut, selain dapat mengonsumsi sabu secara gratis, MR mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu untuk setiap tiga gram barang yang habis terjual.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih mendalami jaringan dan sumber perolehan narkotika yang disebut berasal dari wilayah Bangkalan tersebut.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *