Example floating
Example floating
banner 1000x130
Polri

Diduga Bentak dan Gebrak Meja Saat Konfirmasi, Oknum Staf Yayasan Tzu Chi Surabaya Disorot

admin
66
×

Diduga Bentak dan Gebrak Meja Saat Konfirmasi, Oknum Staf Yayasan Tzu Chi Surabaya Disorot

Sebarkan artikel ini
Img 20260211 Wa0234
banner 1000x130

Surabaya, Vonisnews.com — Insiden kurang menyenangkan dialami sejumlah wartawan saat melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan program bantuan bedah rumah di wilayah Wonokromo, Surabaya. Peristiwa tersebut terjadi ketika tim media mendatangi kantor Yayasan Budha Tzu Chi Indonesia Cabang Surabaya di Jalan Jagir Wonokromo No. 100 untuk menjalankan tugas jurnalistik.

Berdasarkan keterangan dari tim media, salah satu staf yayasan yang ditemui dinilai tidak kooperatif saat dimintai klarifikasi. Staf tersebut disebut tidak memberikan penjelasan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan, bahkan diduga menunjukkan sikap emosional dengan membentak serta menggebrak meja. Situasi tersebut disebut menciptakan suasana yang tidak kondusif dalam proses konfirmasi.

banner 1000x130

Pimpinan Redaksi CatatanPublik.com, Agus Hariyanto, menyayangkan adanya perlakuan tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang sah dan profesional.

“Kehadiran wartawan adalah untuk memperoleh klarifikasi dan menjaga keseimbangan informasi kepada publik. Kami berharap setiap pihak dapat menyikapi kerja jurnalistik secara terbuka dan profesional,” ujarnya.

Agus menambahkan, hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa setiap pihak dilarang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, tindakan yang dinilai sebagai bentuk tekanan atau perlakuan tidak menyenangkan juga dapat dikaitkan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim awak media menegaskan akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan profesional. Pihaknya juga membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Yayasan Pendidikan Budha Tzu Chi Cabang Surabaya untuk memberikan klarifikasi resmi demi menjaga keseimbangan informasi kepada publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yayasan terkait insiden tersebut.

(Hendra)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *