Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Peredaran Narkoba di Tambaksari Dibongkar, Polisi Sita 109 Gram Sabu dan 2.000 Pil LL

admin
43
×

Peredaran Narkoba di Tambaksari Dibongkar, Polisi Sita 109 Gram Sabu dan 2.000 Pil LL

Sebarkan artikel ini
Img 20260211 Wa0253
banner 1000x130

Surabaya, Vonisnews.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perkotaan. Kali ini, pengungkapan kasus terjadi di kawasan padat penduduk Tambaksari, Surabaya, pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, dua pemuda asal Tambaksari berinisial M.S (21) dan F.R (19) diamankan petugas. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu serta sediaan farmasi tanpa izin edar berupa Pil LL.

banner 1000x130

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang lebih dahulu menjerat M.S. Berdasarkan informasi dan penyelidikan lanjutan, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi yang sama.

“Dalam rangkaian tindakan tersebut, petugas mengamankan F.R. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan F.R dalam peredaran narkotika, termasuk telepon seluler, plastik klip berisi sabu, serta timbangan digital,” ujar AKBP Dodi Pratama, Rabu (11/02/2026).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui F.R memperoleh sabu dari M.S yang menggunakan nama samaran L. Penyerahan dilakukan secara langsung pada Selasa, 27 Januari 2026 di kawasan Tambaksari. Dalam pertemuan tersebut, F.R menerima sabu seberat sekitar 10 gram untuk diedarkan sesuai arahan.

“Perannya sebagai kurir lapangan dengan sistem upah berbasis titik ranjauan. Untuk setiap titik distribusi, F.R dijanjikan imbalan sebesar Rp20 ribu,” jelas AKBP Dodi.

Menurutnya, pola ini merupakan modus klasik peredaran narkoba yang menyasar anak muda dengan memanfaatkan tekanan ekonomi serta minimnya kesadaran hukum.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah signifikan. Total sabu yang diamankan mencapai 49 poket dengan berat keseluruhan 109,31 gram. Selain itu, ditemukan dua botol plastik berisi sekitar 2.000 butir Pil LL berlogo Y yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.

Petugas juga mengamankan berbagai perlengkapan pendukung peredaran narkoba, seperti plastik klip kosong, sedotan plastik, timbangan digital, beberapa unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Honda Style warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana operasional.

Usai penangkapan, F.R beserta barang bukti dibawa ke Urkes Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan urine, kemudian digelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna pemeriksaan intensif dan pendalaman jaringan.

Kedua terduga pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, peredaran Pil LL tanpa izin edar juga menjerat keduanya dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata, khususnya di kawasan permukiman padat penduduk. Kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas guna melindungi generasi muda dari bahaya narkoba yang merusak masa depan.

(Hendra)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *