Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Lansia 81 Tahun Jadi Korban Gendam, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Pamekasan di Sampang

admin
59
×

Lansia 81 Tahun Jadi Korban Gendam, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Pamekasan di Sampang

Sebarkan artikel ini
Img 20260416 Wa0003
banner 1000x130

PAMEKASAN, Vonisnews.com — Aksi penipuan dengan modus “gendam” yang menyasar warga lanjut usia berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Pamekasan. Seorang terduga pelaku berinisial SA (49), warga Kecamatan Tlanakan, berhasil diringkus aparat dalam penyergapan di wilayah Kabupaten Sampang, Selasa (14/4/2026) siang.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial IM (81), warga Desa Poto’an Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Korban mengaku menjadi sasaran penipuan dan penggelapan dengan modus gendam yang terjadi pada 10 April 2026.

banner 1000x130

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi diperiksa dan berbagai informasi dihimpun guna mengungkap identitas pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah hukum Polres Sampang.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku diamankan saat berada di jalan raya Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang.

“Terduga pelaku kami amankan pada Selasa siang sekitar pukul 13.48 WIB di Jalan Raya Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang,” ungkapnya, Rabu (15/4/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan. Di antaranya satu jaket warna coklat, satu helm abu-abu, serta uang tunai sebesar Rp11.150.000 yang diduga hasil penipuan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di kantor Satreskrim Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan pelaku dalam praktik kejahatan serupa.

Atas perbuatannya, SA terancam dijerat dengan Pasal 492 atau 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Polres Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Kepolisian juga mengimbau warga agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan, khususnya yang menyasar kelompok rentan seperti lansia.

Masyarakat diminta tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal, terutama jika menawarkan bantuan atau meminta sejumlah uang dengan cara mencurigakan. Jika menemukan atau mengalami kejadian serupa, warga diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *