Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar, Tiga Pejabat Jadi Tersangka, Uang Miliaran Disita

admin
15
×

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar, Tiga Pejabat Jadi Tersangka, Uang Miliaran Disita

Sebarkan artikel ini
Img 20260417 Wa0103
banner 1000x130

SURABAYA, Vonisnews.com – Praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur akhirnya terbongkar. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga pejabat penting sebagai tersangka dan menyita barang bukti uang senilai Rp2.369.239.765,49.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup oleh tim Pidana Khusus. Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, menyebut pihaknya bergerak senyap sejak pertengahan April sebelum akhirnya melakukan penggeledahan dan pemeriksaan.

banner 1000x130

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan secara diam-diam. Setelah memperoleh bukti awal dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan perizinan, kami langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan,” ujarnya, Jumat (11/4).

Dari hasil penyidikan, tiga tersangka yang ditetapkan yakni Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, Ony Setiawan, serta seorang pejabat lain berinisial H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Wagiyo mengungkapkan modus yang digunakan tergolong sistematis. Para tersangka diduga sengaja memperlambat proses penerbitan izin meskipun persyaratan pemohon telah lengkap. Sistem Online Single Submission (OSS) bahkan dijadikan tameng, sementara pemohon yang tidak memberikan uang harus menunggu tanpa kepastian.

Tarif pungli yang dipatok pun terbilang fantastis. Untuk perpanjangan izin pertambangan, pemohon diduga diminta uang antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sementara untuk izin baru, nominalnya berkisar Rp50 juta sampai Rp200 juta.

Tak hanya sektor pertambangan, praktik serupa juga terjadi dalam pengurusan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Pemohon disebut diminta membayar Rp5 juta hingga Rp20 juta per pengajuan, dengan total pungutan per izin bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta.

“Hasil pungutan yang tidak memiliki dasar aturan tersebut kemudian dibagi-bagikan, termasuk kepada Kepala Dinas. Padahal layanan perizinan seharusnya gratis kecuali pajak dan PNBP resmi,” tegas Wagiyo.

Kejati Jatim menegaskan bahwa pengusutan kasus ini belum berakhir. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *