Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polsek Asemrowo Bongkar Kasus Pencurian Kabel Dinamo Milik PT ETM Surabaya

admin
211
×

Polsek Asemrowo Bongkar Kasus Pencurian Kabel Dinamo Milik PT ETM Surabaya

Sebarkan artikel ini
Img 20240618 Wa0056
banner 1000x130

Tanjung Perak, Vonisnews.com – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Asemrowo berhasil mengamankan tersangka pencuri kabel dinamo milik PT Emtraco Investama Mandiri (PT ETM) di Jalan Greges, Surabaya, dengan kerugian sebesar Rp 200 juta.

Tersangka berinisial DPH (26), seorang oknum petugas keamanan PT ETM asal Sigihan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

banner 1000x130

DPH ditangkap setelah dilaporkan oleh salah satu karyawan PT ETM berinisial UHS (41), warga Jalan Singojoyo IV, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Asemrowo, Kompol Hegi Renanta, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, IPTU Suroto, dalam keterangannya pada Selasa (18/06/2024).

IPTU Suroto menyebutkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 12 Juni 2024, pukul 11:00 WIB, dan terekam oleh kamera pengintai (CCTV) di lokasi kejadian.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian yang segera melakukan penyelidikan.

Dalam rekaman CCTV tersebut, terdapat tiga orang pelaku, salah satunya adalah oknum petugas keamanan yakni tersangka DPH.

Pelaku ditangkap saat berada di pos penjagaan PT ETM Surabaya. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah flash disk berisi rekaman CCTV, satu gulungan kabel dinamo, dan kwitansi stock opname gudang.

“Kerugian yang ditanggung perusahaan akibat kejadian ini sekitar Rp 200 juta,” jelas IPTU Suroto.

Kepada penyidik, kata Suroto, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama dua rekannya, KUN dan PRAST, yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Modus operandi mereka adalah memotong kabel dinamo menggunakan gergaji besi. Hasil penjualan besi kabel curian tersebut mencapai Rp 100 juta.

“Alasannya, dia nekat melakukan aksi pencurian itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Suroto.Atas perbuatannya, tersangka DPH harus meringkuk di sel tahanan polisi dan terancam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

Tutupnya:DEVI

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *