SURABAYA, Vonisnews.com – Aksi pencurian tas berisi ponsel di sebuah toko mebel di Jalan Raya Kupang Jaya, Surabaya, berhasil diungkap cepat oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal. Seorang pria berinisial SB (49) diamankan setelah terbukti melakukan pencurian dengan modus berpura-pura sebagai pembeli.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Ipda Andrianto, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di lokasi berbeda. Meski demikian, SB diketahui bukan residivis dan baru pertama kali tertangkap aparat kepolisian.
“Bukan residivis. Menurut pengakuannya, lima bulan lalu juga pernah mencuri ponsel di Kendangsari dengan hasil satu unit Realme. Selain itu, di Kupang Jaya sudah dua kali beraksi dengan hasil Samsung dan iPhone. Motifnya karena faktor ekonomi,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 08.50 WIB. Korban berinisial UU (22), seorang penjaga toko asal Bojonegoro, kehilangan tas berisi ponsel saat sedang bekerja di toko mebel tersebut.
Kapolsek Sukomanunggal, Kompol M. Akhyar, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai pembeli. SB datang seorang diri dengan berjalan kaki, lalu berpura-pura menanyakan barang kepada korban.
“Saat korban membuka toko, tersangka datang dan berpura-pura menjadi pembeli, menanyakan springbed. Karena barang berada di gedung sebelah, korban menuju lokasi tersebut dan pelaku ikut di belakangnya,” jelasnya.
Saat korban lengah, pelaku memanfaatkan situasi untuk mengambil tas berisi ponsel milik korban. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Sukomanunggal untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya aksi lain yang dilakukan pelaku di wilayah berbeda.
(Hendra)
















