NAGEKEO NTT, Vonisnews.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Desa Labolewa, Falentinus Nusa, kembali memasuki babak lanjutan. Aparat kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan dan tidak dihentikan, meski sebelumnya sempat disorot karena dinilai lambat.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Nagekeo, Bahtar, menegaskan bahwa laporan polisi bernomor LP/B/22/III/2026/Polres Nagekeo/Polda NTT masih menjadi dasar penyelidikan yang terus diproses.
“Kami sudah melayangkan undangan kepada terlapor. Besok yang bersangkutan akan hadir untuk dimintai keterangan,” ujar Bahtar, Selasa (6/5/2026).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 14 Maret 2026 di Kali Lowomeze, Desa Labolewa. Hingga kini, penyidik terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna memperjelas konstruksi perkara.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Aristo Seda, S.H., mengaku terus memantau perkembangan kasus sejak laporan dibuat pada 15 Maret 2026. Ia menilai penanganan perkara sempat berjalan lambat dan meminta penyidik lebih serius.
“Kami sudah monitoring sejak awal, namun terkesan mandek. Sampai saat ini kami baru menerima SP2HP kedua, sementara SP2HP ketiga belum kami terima,” tegasnya.
Menurut Aristo, unsur-unsur dalam perkara ini sebenarnya sudah cukup kuat. Ia menyebutkan keterangan saksi serta hasil visum medis telah dikantongi dan memperkuat dugaan penganiayaan.
“Kasus ini sudah hampir dua bulan berjalan. Saksi ada, visum juga sudah ada. Seharusnya sudah terang, tapi masih terlihat jalan di tempat,” ujarnya.
Sementara itu, korban sekaligus pelapor, Falentinus Nusa, memilih mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kita negara hukum, saya percayakan kepada aparat untuk menindaklanjuti kasus ini,” katanya.
Polisi menyatakan, setelah pemeriksaan terhadap terlapor dilakukan, langkah selanjutnya adalah menggelar perkara. Dari hasil gelar tersebut akan ditentukan arah penanganan, apakah kasus ini masuk kategori pidana umum atau tindak pidana ringan (tipiring).
“Setelah pemeriksaan, kami akan lakukan gelar perkara untuk menentukan klasifikasi kasus ini,” tutup Bahtar.
(Redaksi)
















