Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polres Probolinggo Kota Sikat Jaringan Sabu, 9 Pengedar Dibekuk dari 6 TKP

admin
11
×

Polres Probolinggo Kota Sikat Jaringan Sabu, 9 Pengedar Dibekuk dari 6 TKP

Sebarkan artikel ini
Site 1 Image 870x 69fada3fc0acc
banner 1000x130

KOTA PROBOLINGGO, Vonisnews.com – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Probolinggo Kota. Dalam operasi intensif selama April hingga Mei 2026, Satresnarkoba berhasil membongkar enam kasus peredaran sabu dan meringkus sembilan tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja serius dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

banner 1000x130

“Dalam periode April hingga Mei 2026, kami berhasil mengungkap enam kasus narkotika jenis sabu dengan sembilan tersangka yang semuanya merupakan pengedar,” tegasnya, Selasa (5/5/2026).

Enam kasus tersebut terungkap dari sejumlah lokasi berbeda, yakni dua titik di Kecamatan Mayangan, dua di Kecamatan Kademangan, satu di Kecamatan Kanigaran, serta satu lokasi di wilayah Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Sembilan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IS (25), AS (28), EW (33), N (26), AIE (25), MS (26), IW (29), YS (34), dan MAE (24). Mereka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari wiraswasta, karyawan swasta hingga pekerja sektor informal.

Dari hasil penindakan, polisi menyita barang bukti berupa 14,51 gram sabu, sembilan unit ponsel, empat timbangan digital, 144 plastik klip kosong, uang tunai Rp700 ribu, serta dua unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional peredaran.

Menurut AKBP Rico, barang bukti tersebut menguatkan indikasi bahwa para tersangka bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari jaringan pengedar aktif.

“Adanya timbangan digital, ratusan plastik klip, alat komunikasi hingga uang hasil transaksi menunjukkan mereka adalah bagian dari mata rantai peredaran narkotika,” jelasnya.

Pihak kepolisian pun terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Penindakan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan, namun akan menyasar hingga ke pemasok di atasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, mereka juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun.

Kapolres menegaskan, perang terhadap narkoba membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menutup ruang gerak para pengedar demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *