NGAWI, Vonisnews.com – Komitmen Polres Ngawi dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 39,222 gram dari seorang tersangka berinisial RS (36).
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang penyalahguna narkotika yang sebelumnya diamankan oleh Satresnarkoba Polres Ngawi. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok sabu yang kemudian mengarah kepada tersangka RS.
Kasatresnarkoba Polres Ngawi, AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang penyalahguna sabu oleh Satresnarkoba Polres Ngawi. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, petugas mendapatkan informasi terkait pemasok sabu yang kemudian mengarah kepada tersangka RS,” ujar AKP Marji Wibowo.
Saat dilakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar dengan total berat netto sekitar 39,222 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, sedotan plastik berbagai warna, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu beserta perlengkapan yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika,” tambahnya.
Di waktu yang sama, Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.
“Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat,” tegas AKBP Prayoga Angga, Kamis (11/6/2026).
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya serta menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” lanjutnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Ngawi dalam mendukung program pemberantasan narkoba sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ngawi.
Penulis: Hendra
















