Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Gerak Cepat Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Pelaku Gadaikan Kendaraan Milik Teman Sendiri

admin
15
×

Gerak Cepat Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Pelaku Gadaikan Kendaraan Milik Teman Sendiri

Sebarkan artikel ini
Img 20260618 Wa0030
banner 1000x130

SURABAYA, Vonisnews.com – Kesigapan jajaran Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan kembali membuahkan hasil. Seorang pria paruh baya berinisial S (47), yang berprofesi sebagai kuli panggul dan tinggal di kawasan Jalan Srengganan, berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik rekannya sendiri.

Kasus tersebut terjadi pada Rabu (10/6/2026) pagi di kawasan Jalan Kalimas Udik Gang 1, Surabaya. Pelaku diduga memanfaatkan hubungan pertemanan dengan korban untuk melancarkan aksinya.

banner 1000x130

Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Eko Adi Wibowo, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban, Sukir, berada di lokasi kejadian. Pelaku kemudian mendatangi korban dan meminjam sepeda motor Honda Vario 125 dengan alasan hendak mengambil barang.

“Alasan tersangka meminjam motor korban adalah untuk mengambil barang. Karena saling kenal, korban tanpa curiga langsung memberikan kunci motornya,” ujar Kompol Eko, Rabu (17/6/2026).

Namun, setelah kendaraan dibawa pergi, pelaku tidak kunjung kembali. Korban yang mulai curiga kemudian berupaya mencari keberadaan pelaku dan berhasil menemuinya pada sore hari.

Saat ditanya mengenai keberadaan sepeda motor tersebut, pelaku justru mengakui bahwa kendaraan milik korban telah digadaikan kepada orang lain tanpa seizin pemiliknya. Pengakuan tersebut membuat korban terkejut dan merasa dirugikan.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp13 juta. Tidak terima atas tindakan tersebut, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Pabean Cantikan guna mendapatkan proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana penggelapan dan menjalani penahanan di Polsek Pabean Cantikan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka S, kami jerat dengan perkara tindak pidana penggelapan sepeda motor roda dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP,” tegas Kompol Eko.

Polsek Pabean Cantikan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, meskipun kepada orang yang sudah dikenal, guna menghindari terjadinya tindak pidana serupa di kemudian hari.

(Hendra)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *