Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

GEMPA Sumut Akan Gelar Aksi di Kejati Sumut, Diduga Pejabat Tinggi Kab. Langkat Menguasai Proyek di PT. LNK Melalui PT. CKM

admin
9
×

GEMPA Sumut Akan Gelar Aksi di Kejati Sumut, Diduga Pejabat Tinggi Kab. Langkat Menguasai Proyek di PT. LNK Melalui PT. CKM

Sebarkan artikel ini
Img 20260626 Wa0122
banner 1000x130

SUMUT– Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GEMPA Sumut) berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada Aparat Penegak Hukum agar segera mengusut berbagai dugaan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek di lingkungan PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) yang dikerjakan melalui/ memakai PT Cinta Karya Membangun (CKM).

Koordinator Aksi GEMPA Sumut, M. Rasyid, mengatakan pihaknya akan membawa sejumlah tuntutan dan data yang sudah kongrit menurut mereka perlu ditindaklanjuti oleh Kejati Sumut. Menurutnya, terdapat dugaan adanya keterlibatan seorang pejabat tinggi Kabupaten Langkat berinisial “OD” dalam menguasai sejumlah proyek yang bernilai miliaran rupiah.

banner 1000x130

“Publik berhak mengetahui bagaimana proyek-proyek tersebut dikelola dan siapa saja yang memiliki peran dalam proses pelaksanaannya. Karena itu kami meminta Kejati Sumut segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” ujar M. Rasyid.

Menurut GEMPA Sumut, informasi yang mereka himpun mengarah pada dugaan bahwa sejumlah proyek di Kabupaten Langkat diduga dikuasai oleh pihak-pihak tertentu, termasuk seorang Pejabat Tinggi Kabupaten Langkat berinisial “OD” bersama di duga orang dekat berinisial “YAM” dan “IH”. Dugaan tersebut, menurut mereka, perlu diuji melalui proses hukum untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek.

Dalam aksi yang akan digelar, GEMPA Sumut menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kejati Sumut diantaranya

Pertama, meminta dan mendesak Kejati Sumut segera mengusut dugaan keterlibatan Tejabat Tinggi Kabupaten Langkat berinisial “OD” bersama “YAM” dan “IH” yang diduga menguasai sebagian besar pekerjaan proyek di Kabupaten Langkat. Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek yang ada di lingkungan PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) dan di kerjakan oleh rekanannya PT Cinta Karya Membangun (CKM), yang apabila terbukti dapat merugikan keuangan negara maupun daerah.

Kedua, GEMPA Sumut mendesak Kejati Sumut untuk mengusut pihak yang dianggap sebagai aktor intelektual di balik dugaan penguasaan proyek tersebut dengan memanggil dan memeriksa pihak PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) serta PT Cinta Karya Membangun (CKM). Mereka juga meminta Aparat Penegak Hukum mendalami dugaan adanya praktik yang mengarah pada Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

Ketiga, GEMPA Sumut meminta Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa pihak PT Cinta Karya Membangun (CKM) berinisial “YAM” dan “IH” guna memberikan klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Keempat, mereka juga mendesak Kejati Sumut memanggil Bupati Kabupaten Langkat untuk dimintai keterangan terkait dugaan yang berkembang mengenai adanya penerimaan atau pemberian fee proyek sebesar 10 persen dalam pelaksanaan pekerjaan. Namun demikian, GEMPA Sumut menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Namun seluruh pihak yang disebut, termasuk pejabat tinggi Kabupaten Langkat berinisial OD,harus diperiksa agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas M. Rasyid.

GEMPA Sumut berharap Kejati Sumut dapat bertindak profesional, independen, dan transparan dalam menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang. Mereka menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga ada kepastian dan kejelasan atas berbagai dugaan yang menjadi perhatian publik saat ini. (Tim)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *