Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Perda RTRW “Zona Kuning” di Tengah Persawahan Disorot, Gung De Sebut Petani Pribumi Dijajah oleh Kebijakan Tata Ruang

admin
10
×

Perda RTRW “Zona Kuning” di Tengah Persawahan Disorot, Gung De Sebut Petani Pribumi Dijajah oleh Kebijakan Tata Ruang

Sebarkan artikel ini
Img 20260627 Wa0097
banner 1000x130

BALI, Vonisnews.com – Kebijakan tata ruang yang mengubah sebagian kawasan persawahan menjadi “Zona Kuning” atau kawasan permukiman dan akomodasi wisata kembali menuai kritik. Sekretaris ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST atau yang akrab disapa Gung De, menilai praktik tersebut sebagai bentuk ketidakadilan yang merugikan petani kecil pribumi.

Menurut Gung De, di berbagai wilayah Bali kini banyak ditemukan vila, restoran, glamping hingga hotel yang memperoleh izin pembangunan di tengah hamparan sawah karena status lahannya telah lebih dahulu diubah dalam peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Zona Kuning atau Pink.

banner 1000x130

“Lokasinya masih dikelilingi sawah aktif milik petani, tetapi karena status lahannya sudah dikuningkan dalam RTRW, pembangunan vila dan restoran bisa memperoleh izin,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam dunia properti Bali istilah Zona Kuning atau Pink sering dipromosikan sebagai lahan yang legal untuk pembangunan vila, resort, glamping maupun akomodasi wisata. Contohnya, terdapat penawaran lahan seluas 1,5 hektare di kawasan Candi Kuning, Bedugul, maupun puluhan are di Kabupaten Tabanan yang dipasarkan dengan embel-embel “Zona Kuning” meski masih berada di tengah kawasan persawahan.

Gung De mempertanyakan bagaimana lahan sawah dapat berubah status menjadi kawasan pembangunan. Padahal, menurutnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 mewajibkan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dimasukkan ke dalam RTRW sebagai kawasan yang dilindungi. Selain itu, RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043 juga menetapkan kawasan pertanian lahan basah dan Subak sebagai kawasan lindung budaya.

“Ini merupakan bentuk kebijakan yang sangat menindas rakyat kecil. Sangat zalim terhadap petani pribumi,” tegasnya.

Ia juga menyinggung pernyataan Menteri ATR/BPN terkait target perlindungan LP2B di Bali yang dinilai belum tercapai. Menurutnya, tekanan investasi dan pesatnya perkembangan sektor pariwisata terus mendorong alih fungsi lahan sawah sehingga banyak kawasan pertanian berubah menjadi kawasan permukiman maupun akomodasi wisata.

Akibat kondisi tersebut, kata Gung De, petani kecil justru menjadi pihak yang paling dirugikan. Sawah mereka tetap diwajibkan menjadi kawasan pertanian yang dilindungi, sementara lahan lain yang telah berubah status menjadi Zona Kuning dapat dibangun vila dan restoran.

Dampak yang dirasakan petani, lanjutnya, tidak hanya berupa berkurangnya lahan pertanian, tetapi juga terganggunya sistem irigasi, sulitnya akses alat pertanian, hingga meningkatnya aktivitas wisatawan yang memasuki area persawahan untuk berfoto.

Selain itu, harga tanah di kawasan sekitar ikut melonjak drastis sehingga petani semakin sulit mempertahankan kepemilikan lahannya. Sementara itu, pengusaha akomodasi wisata memperoleh keuntungan besar dari panorama sawah yang tetap dirawat oleh petani.

“View sawah itu hasil kerja petani, tetapi mereka tidak memperoleh manfaat ekonomi dari nilai jual pemandangan tersebut. Yang mereka rasakan justru kebisingan, limbah, dan kerusakan akses jalan,” katanya.

Gung De bahkan mengibaratkan kondisi tersebut sebagai “kandang kaca”, di mana sawah menjadi objek tontonan wisatawan tanpa memberikan kesejahteraan kepada petani yang menjaga keberlangsungan lahan tersebut.

Ia menilai pemerintah sebenarnya telah menyadari persoalan tersebut melalui kebijakan moratorium alih fungsi LP2B. Namun implementasi di lapangan dinilai masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari konflik kepentingan, lemahnya pengawasan hingga dugaan penyalahgunaan izin pembangunan.

ARUN Bali juga meminta aparat penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan, mengusut dugaan praktik penyalahgunaan tata ruang apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam proses perubahan zonasi maupun perizinan pembangunan.

Sebagai solusi, Gung De mengusulkan agar pelaku usaha akomodasi wisata yang memperoleh keuntungan dari panorama persawahan memberikan kompensasi kepada petani. Menurutnya, petani dan keluarganya telah berperan menjaga lanskap yang menjadi daya tarik utama vila maupun resort sehingga layak memperoleh manfaat ekonomi secara adil.

“Pemandangan sawah yang dijual kepada wisatawan adalah hasil kerja petani. Sudah semestinya mereka juga memperoleh kesejahteraan dari nilai ekonomi tersebut,” pungkasnya.

(Budi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *