Denpasar, Vonisnews.com – Polresta Denpasar memberikan klarifikasi terkait beredarnya video viral di media sosial yang menyebut Kapolresta Denpasar merampas telepon genggam seorang pria yang mengaku sebagai wartawan saat berada di Polsek Kuta. Kepolisian menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.
Dalam kasus tersebut, pria yang kemudian mengaku sebagai wartawan berstatus sebagai pihak terlapor. Berdasarkan keterangan pelapor dan sejumlah saksi, perselisihan bermula dari cekcok yang berkembang menjadi dugaan pengancaman dan pelemparan benda. Terlapor juga diduga membawa benda menyerupai brass knuckle serta mengucapkan ancaman kepada pelapor.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian mendatangi lokasi kejadian dan membawa seluruh pihak ke Polsek Kuta untuk menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolresta mengungkapkan, saat berada di Polsek Kuta, terlapor diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol dan masih membawa sebotol minuman keras. Pria tersebut kemudian mengaku berprofesi sebagai wartawan, namun tidak dapat menunjukkan kartu pers karena menurut keterangannya identitas tersebut tertinggal di kamar hotel.
Sekitar pukul 02.00 Wita, Kapolresta Denpasar tiba di Polsek Kuta guna memantau langsung proses penanganan perkara sekaligus memastikan situasi tetap kondusif.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta meminta agar aktivitas perekaman video dihentikan sementara demi menjaga ketertiban dan kelancaran proses pemeriksaan.
“Permintaan tersebut bukan merupakan tindakan merampas telepon genggam milik yang bersangkutan dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi kerja jurnalistik,” tegas Kombes Pol. Leonardo David Simatupang.
Ia menambahkan, pada saat itu pria tersebut berstatus sebagai pihak terlapor dan belum dapat dimintai keterangan secara optimal karena kondisi yang bersangkutan.
Selain itu, hasil pemeriksaan urine yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Denpasar menunjukkan hasil positif benzodiazepine. Meski demikian, Kapolresta menegaskan hasil tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan penggunaan obat berdasarkan resep dokter atau indikasi medis tertentu.
“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hasil pemeriksaan tersebut masih memerlukan pendalaman sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Kapolresta Denpasar juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai potongan video maupun narasi yang beredar di media sosial tanpa mengetahui kronologi peristiwa secara utuh. Menurutnya, kepolisian berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi: Devi)
















