Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Investigasi GTI Ungkap Dugaan Overlap Aset Pemprov Bali dengan Tanah Warga di Karangasem, APH Diminta Usut Tuntas

admin
9
×

Investigasi GTI Ungkap Dugaan Overlap Aset Pemprov Bali dengan Tanah Warga di Karangasem, APH Diminta Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini
Img 20260710 Wa0114
banner 1000x130

KARANGASEM, vonisnews.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Buleleng mengungkap hasil investigasi terkait dugaan tumpang tindih (overlap) aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dengan tanah hak milik serta tanah waris warga di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Temuan tersebut dinilai mengindikasikan adanya dugaan cacat prosedur administrasi dalam penerbitan sertifikat hak pakai yang diterbitkan pada masa lalu.

Ketua DPC GTI Kabupaten Buleleng, Gede Budiasa, menjelaskan bahwa tim investigasi menemukan dugaan overlap pada Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 97 Desa Sukadana atas nama Pemerintah Provinsi Bali dengan luas 40.000 meter persegi.

banner 1000x130

Berdasarkan hasil penelusuran, lahan tersebut diduga bertumpang tindih dengan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) warga, yakni SHM Nomor 893 seluas 20.000 meter persegi dan SHM Nomor 1121 seluas 20.000 meter persegi yang berasal dari penegasan konversi.

Selain itu, GTI juga menemukan dugaan kejanggalan pada SHP Nomor 13 Desa Ban atas nama Pemprov Bali. Dalam dokumen sertifikat tercantum luas lahan sebesar 20.790 meter persegi.

Namun, berdasarkan hasil pengukuran fisik oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Yoga Pramana yang dilakukan bersama ahli waris I Gede Arka, luas riil lahan tersebut disebut hanya mencapai 16.760 meter persegi.

Menurut Gede Budiasa, selisih luas yang cukup signifikan itu menguatkan dugaan adanya ketidaksesuaian data saat proses penerbitan sertifikat.

“Selisih kelebihan luas tanah yang mencapai ribuan meter persegi di dalam sertifikat tersebut menguatkan adanya indikasi data yang tidak sesuai atau klaim sepihak saat penerbitan dokumen di masa lalu,” ujarnya.

GTI menduga persoalan tersebut berawal dari penerbitan Sertifikat Hak Pakai pada tahun 2002 dan 2004 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem.

Dugaan itu diperkuat dengan sejumlah dokumen yang diklaim dimiliki tim investigasi, seperti Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), bukti penguasaan lahan secara turun-temurun, hingga bukti pembayaran SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh masyarakat.

Permasalahan ini mulai mencuat ketika dilakukan pembangunan jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PLN yang melintasi lahan milik almarhum I Wayan Merta.

Pada saat itu, menurut GTI, muncul klaim batas Hak Pakai Pemprov Bali yang disebut belum pernah disosialisasikan maupun dilakukan pengukuran secara terbuka kepada masyarakat.

Bahkan, berdasarkan keterangan keluarga ahli waris almarhum I Made Lasem, pada tahun 2002 sempat terjadi penolakan terhadap proses pengukuran yang dilakukan ketika pemilik lahan dalam kondisi sakit.

Atas kondisi tersebut, warga bersama para ahli waris meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karangasem serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali untuk melakukan rekonstruksi dan penetapan ulang batas fisik lahan di Desa Sukadana, Desa Ban, dan Desa Tianyar Barat guna memberikan kepastian hukum.

GTI juga menyoroti adanya preseden di Desa Tianyar Barat, di mana sebagian tanah yang sebelumnya masuk dalam Sertifikat Hak Pakai Pemprov Bali dikembalikan menjadi hak adat warga setelah melalui proses pembuktian penguasaan turun-temurun sebelum tahun 1960.

Mengacu pada temuan tersebut, Gede Budiasa menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum dengan menyerahkan seluruh hasil investigasi kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Bali dan Polda Bali, agar dugaan penyimpangan pengelolaan aset daerah dapat ditelusuri secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Budi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *