Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Korban Dugaan Pengeroyokan Mengaku Diintimidasi Saat Wajib Lapor, LSM GMICAK Soroti Profesionalisme Penyidik Polsek Tanggulangin

admin
13
×

Korban Dugaan Pengeroyokan Mengaku Diintimidasi Saat Wajib Lapor, LSM GMICAK Soroti Profesionalisme Penyidik Polsek Tanggulangin

Sebarkan artikel ini
Img 20260723 Wa0243(1)
banner 1000x130

Sidoarjo, vonisnews.com – Penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang berujung pada laporan saling lapor (kontra lapor) di Polsek Tanggulangin kembali menjadi sorotan publik. Proses hukum yang tengah berjalan dinilai memunculkan pertanyaan mengenai profesionalisme penyidik setelah muncul dugaan intimidasi terhadap salah satu pihak yang mengaku sebagai korban.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, setelah upaya Restorative Justice (RJ) dilakukan, FAB yang mengaku sebagai korban sekaligus berstatus terlapor diminta hadir secara berkala ke Polsek Tanggulangin untuk memenuhi kewajiban wajib lapor.

banner 1000x130

Saat memenuhi panggilan tersebut pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIB bersama istrinya, FAB mengaku menerima penyampaian dari salah seorang penyidik yang dinilainya bernada intimidatif.

Menurut pengakuan FAB, penyidik menyampaikan bahwa apabila perkara tersebut berlanjut ke pengadilan, seluruh pihak yang terlibat berpotensi menjalani hukuman pidana, termasuk dirinya dan beberapa nama lain yang disebutkan.

Pernyataan tersebut kemudian menuai perhatian karena dinilai berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum. Apabila benar disampaikan dalam konteks penyidikan, publik mempertanyakan apakah penyampaian tersebut telah sesuai dengan prinsip profesionalisme dan objektivitas aparat penegak hukum.

Kuasa hukum FAB, R. Ferinando A.P., S.H., mengaku telah meminta penjelasan kepada penyidik yang disebut dalam pemberitaan melalui pesan WhatsApp, namun hingga saat dikonfirmasi belum memperoleh jawaban.

Ia juga menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan pengaduan ke Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Polri apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik maupun ketidakprofesionalan dalam proses penanganan perkara.

Menurutnya, penyidik seharusnya menjalankan tugas secara objektif, netral, dan berdasarkan alat bukti, tanpa menyampaikan pernyataan yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk intimidasi kepada pihak yang sedang mencari keadilan.

Kasus ini sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik karena penanganannya dinilai berlangsung cukup lama dan memunculkan berbagai polemik. Kini, sorotan kembali mengarah kepada kinerja penyidik maupun pimpinan fungsi Reserse Kriminal Polsek Tanggulangin agar memberikan penjelasan secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Ketua Umum LSM GMICAK, Supriyanto alias Ilyas, turut meminta agar pengawasan internal Polri melakukan evaluasi apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur maupun kode etik dalam proses penyidikan.

Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar marwah institusi kepolisian tetap terjaga serta mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini disusun, pihak Polsek Tanggulangin belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pernyataan penyidik tersebut. Demi menjunjung asas keberimbangan, hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *