GRESIK, vonisnews.com – Informasi masyarakat melalui hotline “Lapor Cak Rama” menjadi pintu masuk Satresnarkoba Polres Gresik dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kebomas.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak Selasa (15/9/2026), polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Dua di antaranya tercatat sebagai residivis.
“Sebanyak tiga orang sudah kami amankan,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu dari tiga lokasi berbeda. Dari tersangka MI (36), polisi mengamankan sabu dengan berat bruto sekitar 1,34 gram. Kemudian dari MR (41) ditemukan 17,74 gram sabu, sedangkan dari SG (53) disita 0,74 gram sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, kasus tersebut bermula setelah pihaknya menerima informasi masyarakat melalui hotline khusus “Lapor Cak Rama” mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalan Diponegoro, Kedanyang, Kecamatan Kebomas.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi,” ujarnya.
Pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan MI di sebuah warung makan di Jalan Diponegoro, Kedanyang.
Dari tangan MI, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,34 gram. Petugas juga menyita satu unit telepon seluler.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MI mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial MR. Polisi kemudian melakukan pengembangan.
Hasilnya, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas mengamankan MR di rumahnya yang berada di Jalan Veteran, Singosari, Kecamatan Kebomas.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 19 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total bruto sekitar 17,74 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sebuah dompet kecil berisi sekop dari sedotan plastik dan plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, empat bungkus plastik klip kosong, buku catatan penjualan, uang tunai Rp3,5 juta, serta satu unit telepon seluler milik MR.
Dalam pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berasal dari Madura.
Pengembangan kembali dilakukan. Polisi mendapatkan informasi bahwa MI juga telah menjual sabu kepada seseorang berinisial SG.
Petugas kemudian melakukan pencarian dan pada Rabu sekitar pukul 08.30 WIB berhasil mengamankan SG di depan sebuah apotek di Jalan Diponegoro, Kedanyang.
Dari tangan SG, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,74 gram serta satu unit telepon seluler.
Dari tiga tersangka yang diamankan, MI dan SG diketahui tercatat sebagai residivis.
Ketiganya selanjutnya dibawa ke Mapolres Gresik bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, tersangka MI dan SG dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara MR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Satresnarkoba Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran atau penyalahgunaan narkotika.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 maupun hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.
(Redaksi: Devi)
















