Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polresta Sidoarjo Amankan Sembilan Tersangka Pengedar Sabu

admin
179
×

Polresta Sidoarjo Amankan Sembilan Tersangka Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Img 20240718 Wa0043
banner 1000x130

SIDOARJO, Vonisnews.com – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus sembilan tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Sebagian besar dari mereka adalah residivis dalam kasus peredaran narkotika.Sembilan pelaku yang diamankan, antara lain AM, CA, AY, S, R, HS, Z, EPP, dan AA.

banner 1000x130

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing mengatakan para tersangka diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di Pagerwojo, Buduran, Sawotratap, Gedangan, Perum Pondok Mutiara, Sidoarjo Kota, Desa Kedungsolo, Porong, serta di wilayah Pasuruan.

“Saat digeledah, anggota kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika,” ujar Kombes Pol. Christian, Rabu (17/7).

Narkotika yang ditemukan berupa sabu seberat 276 gram, 187 pil jenis ineks, dan ganja seberat 60 gram dari empat kasus yang berbeda pada sembilan tersangka.

Dalam mengedarkan narkotika, para tersangka menggunakan sistem ranjau setelah mendapatkan perintah atau pesanan terkait lokasinya.

“Kebanyakan di wilayah Sidoarjo,” jelas Kombes Pol. Christian.Sebagai kurir, para pelaku mendapatkan keuntungan uang dan pemakaian sabu.

Menurut Kombes Pol. Christian, satu orang sudah tiga sampai empat kali melakukan pengambilan dengan sistem ranjau.

“Penangkapan tersangka kami peroleh dari hasil pengembangan dan pengakuan tersangka yang sudah kami tangkap sebelumnya,” lanjut Kombes Pol. Christian Tobing.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) tentang peredaran Narkoba.

“Hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kombes Pol. Christian.(DEVI)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *