Surabaya, Vonisnews.com – Aparat Kepolisian Sat Samapta Polrestabes Surabaya mengamankan 12 remaja yang tengah asik menggelar pesta minuman keras di Jalan Wijaya Kusuma, Jumat (19/7/2024), pukul 01.30 WIB dini hari.
AKBP Teguh Santoso, Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, mengatakan bahwa pengamanan ini berawal dari laporan masyarakat setempat.
Dari 12 remaja tersebut, satu orang di antaranya merupakan perempuan. Rentang usia para remaja itu antara 17 sampai 31 tahun.
“12 orang remaja, satu di antaranya perempuan, melakukan pesta miras dan diamankan oleh Tim Respon Cepat Tindak Patroli Perintis Presisi,” kata AKBP Teguh kepada media, Jumat (19/7/2024).
Dari tangan para remaja itu, aparat kepolisian menyita empat unit sepeda motor dan dua botol minuman keras (cukrik). “Saat anggota melakukan patroli Kamtibmas, mereka itu sedang minum.
Kemudian kami amankan miras dua liter arak,” tambahnya.Waktu diinterogasi, identitas 12 remaja yang diamankan adalah CN (23) warga Babatan Indah, IA (21) warga Dukuh Kupang Timur, NO (19) warga Ploso Timur, IM (22) warga Kedung Tarukan, AN (18) warga Simolawang, MR (17) warga Bulak Jumpat Serono Surabaya, SD (16) warga Gadukan Utara, AX (31) warga Lebak Rejo Utara, RA (18) warga Dukuh Setro, RY (17) warga Dukuh Setro, FI (18) warga Kalikepiting, dan IN (18) warga Kapas Krampung Buntu Surabaya.
Para remaja yang diangkut dari Wijaya Kusuma itu kemudian dibawa ke Mapolsek Genteng Surabaya untuk diberi imbauan dan arahan agar menjaga ketertiban masyarakat.(DEVI)
















