Denpasar, vonisnews.com – Sidang perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan di Pengadilan Negeri Denpasar kembali menarik perhatian. Pada sidang Kamis 24 September 2026, fokus pembela tertuju pada cara pemeriksaan saksi dan keabsahan dokumen yang dihadirkan sebagai alat bukti.
Tim kuasa hukum terdakwa menilai ada kejanggalan dalam proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan. Mereka menduga sejumlah dokumen pemeriksaan sudah berbentuk jadi sebelum saksi dimintai keterangan.
Perbedaan sikap saksi juga menjadi catatan pembela. Saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, saksi dinilai lancar, namun ketika dicecar pertanyaan oleh penasihat hukum terdakwa, jawaban menjadi tidak konsisten, terutama terkait proses pemeriksaan dan penandatanganan berkas.
Kuasa hukum terdakwa, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, mengatakan pihaknya menemukan indikasi BAP dan surat pernyataan yang sudah diketik terlebih dahulu.
“Fakta persidangan terungkap jelas, yang pertama adanya BAP palsu. Karena BAP itu dibuat di luar institusi berwenang. Lebih parah lagi BAP itu sudah diketik jadi dan tinggal tanda tangan,” ujar Rizal.
Menurutnya, temuan tersebut tidak hanya akan menjadi keberatan di persidangan. Pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum untuk menguji dugaan penyimpangan prosedur tersebut.
“Ini akan menjadi bagian dari langkah hukum kami. Kami sedang menyiapkan laporan berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pemeriksaan saksi,” katanya.
Hal senada disampaikan Irjen Pol Purnawirawan I Wayan Sukawinaya. Mantan Direktur Intelkam Polda Bali itu menilai keterangan di persidangan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi.
“Jadi BAP-nya palsu, ya. Tidak diperiksa, terkonfirmasi tadi yang bersangkutan hanya tanda tangan saja. Katanya di Puri. Nanti ini akan saya laporkan penyidik, termasuk direkturnya saya laporkan ke Propam. Ini buktinya terungkap di persidangan,” ucap Sukawinaya.
Dalam sidang tersebut, keterangan tiga orang saksi dengan inisial I Reko, Kebul dan I Dira menjadi perhatian khusus. Kuasa hukum meminta agar proses bagaimana berita acara itu disusun dan ditandatangani diuji secara menyeluruh.
Selain persoalan BAP, tim pembela juga menyoroti dokumen pertanahan dalam perkara nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps. Salah satunya adalah pipil yang disebut terbit pada tahun 1983. Pembela meminta agar pipil tersebut tidak dibaca terpisah, melainkan bersama dokumen pendukung lainnya untuk melihat utuh riwayat tanah di kawasan Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar.
“Di mana Peta Rincikannya? Di mana Surat Keterangan Tanahnya? Kedua dokumen itu tidak ada. Padahal, kelengkapan tersebut adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Pipil harus disertai Peta Rincikan dan Surat Keterangan Tanah,” kata Rizal.
Pihak pembela mengklaim menguasai sejumlah dokumen terkait riwayat tanah tersebut, di antaranya pipil asli, peta rincikan, pipil atau Letter C Nomor 173 Subak Kerdung Nomor 112 Yeh Mertagangga, surat pernyataan waris, dokumen IPEDA atas nama I Gebleg Br Sama, hingga dokumen silsilah keluarga.
Persoalan identitas juga muncul di persidangan. Rizal menyoroti perbedaan data terkait I Gusti Ngurah Ketut Konolan. Dalam satu dokumen tercantum tahun kematian 1990, sementara dokumen lain menulis tahun 1979. Perbedaan penulisan nama antara I Gusti Ketut Ngurah dan I Gusti Ngurah Ketut Konolan juga dipertanyakan, untuk memastikan apakah merujuk pada orang yang sama.
Hal serupa juga disorot pada dokumen perpajakan atas nama I Gebleg. Terdapat nama I Gebleg dengan alamat berbeda, yakni Banjar Semu dan Banjar Sawah, serta adanya perubahan data perpajakan dan luas tanah yang tercatat.
“Objek tanah ini dulu atas nama Gebleg. Gebleg ini konon katanya sebagai penggarap yang tercantum juga di dalam SPPT. SPPT tercantum atas nama Geblek luasnya 68 are. Anehnya, kenapa mutasi pajak bisa keluar,” tegas Rizal.
Keterangan saksi bernama Rido juga dipertanyakan. Dalam pemeriksaan saksi mengaku bekerja sebagai petani, sementara pada KTP tertulis pekerjaan sebagai pedagang. Bagi tim pembela, perbedaan tersebut menjadi bahan untuk menguji konsistensi keterangan saksi dengan dokumen yang diajukan.
Perkara ini bermula dari sengketa tanah di kawasan Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar. Berdasarkan penjelasan kuasa hukum, pada 11 Juli 2023 Darmawan mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik melalui Kantor Pertanahan Kota Denpasar dengan menggunakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atau sporadik.
Di tengah proses, terdapat pihak lain yang juga mengajukan permohonan sertifikat atas objek yang sama. Persoalan kemudian dibawa ke ranah perdata melalui perkara nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps.
Sukawinaya menilai perkara perdata tersebut perlu dilihat berdasarkan materi gugatan dan amar putusan, bukan ditafsirkan sebagai penentuan pemilik sah tanah.
“Gugatan tersebut tidak dimaksudkan sebagai gugatan penentuan hak kepemilikan tanah. Bukan mengenai masalah kepemilikan. Jadi ini kan seolah-olah diplintir. Seolah-olah pihak sana, pihak dari orang yang mengaku sebagai ahli waris dari I Gusti Ngurah Ketut Konolan seolah-olah menang. Ini perkaranya lain,” ujarnya.
Adapun perkara pidana yang saat ini disidangkan berkaitan dengan dakwaan dugaan membuat atau memalsukan serta menggunakan surat palsu berupa sporadik. Eksepsi atau keberatan terdakwa sebelumnya telah ditolak melalui putusan sela sehingga sidang berlanjut ke tahap pembuktian.
Seluruh tudingan mengenai BAP, ketidaksesuaian keterangan saksi, perbedaan identitas, hingga persoalan dokumen pertanahan masih merupakan dalil yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa. Belum ada kesimpulan hukum dari pengadilan yang menyatakan BAP tersebut palsu ataupun menyatakan penyidik melakukan pelanggaran prosedur. Rencana laporan ke Propam yang disampaikan kuasa hukum juga masih harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, pihak penyidik maupun pihak lain yang disebut dalam keberatan kuasa hukum belum memberikan tanggapan. Klarifikasi dari para pihak tetap diperlukan untuk menjaga keberimbangan informasi.
Perkara nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps masih berjalan di PN Denpasar. Seluruh keterangan saksi, dokumen dan dalil para pihak masih dalam tahap pembuktian dan belum menjadi kesimpulan akhir perkara.(tik)












