Denpasar Bali, Vonisnews.com – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bali, Ida Gede Komang (IGK) Kresna Budi, menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster terkait pengelolaan sampah plastik sekali pakai.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah Plastik Sekali Pakai, yang diterbitkan pada Minggu, 6 April 2025.
“SE tersebut sepenuhnya memberlakukan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai,” ujar Kresna Budi, Senin (7/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa penerapan kebijakan ini menyasar seluruh lapisan masyarakat, mulai dari instansi pemerintahan, pelaku usaha swasta, pedagang, restoran, hotel hingga kafe.
“Bagi yang mampu menerapkannya dengan baik, selain mendapatkan penghargaan luar biasa, juga akan merasakan manfaat lingkungan yang bersih,” jelasnya.
Kresna Budi juga menambahkan bahwa dalam SE tersebut telah diatur sanksi bagi pihak-pihak yang tidak menjalankannya secara optimal, serta apresiasi bagi mereka yang patuh dan konsisten dalam pelaksanaannya.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah provinsi dalam menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali demi mewujudkan Bali Adi Luhung—Bali yang unggul dan bermartabat.
“SE ini adalah upaya nyata Gubernur Wayan Koster dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan demi masa depan masyarakat Bali,” pungkas Kresna Budi.(Budi)
















