Surabaya, Vonisnews.com – Seorang perempuan paruh baya asal Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, berinisial NIE (50), melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pengusaha oleh-oleh di Surabaya ke Polda Jawa Timur.
Dalam pelaporannya yang teregistrasi dengan nomor: LP/B/686/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, NIE didampingi oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (Lembakum Indonesia), Dilly Wibowo.
Terlapor dalam kasus ini adalah pria berinisial AM yang diketahui sebagai pengawas di sebuah toko oleh-oleh yang berlokasi di Komplek Ruko Landmark, Jalan Indragiri, Surabaya.
Selain AM, tiga oknum anggota Polsek Wonokromo juga turut dilaporkan karena diduga terlibat dalam aksi pemerasan yang disertai kekerasan atau ancaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP jo 55 KUHP.
NIE mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kerugian sebesar Rp21 juta, yang diduga merupakan bagian dari skema pemaksaan untuk menutupi kerugian toko oleh-oleh sebesar Rp433 juta yang diklaim oleh pihak toko sepanjang tahun 2024 dan 2025.
“Klien kami bersama rekan-rekannya diinterogasi oleh pemilik toko dari pagi hingga larut malam. Selama proses tersebut terjadi dugaan intimidasi dan pemaksaan agar mereka mengaku bertanggung jawab atas kerugian toko dan diminta membuat surat pernyataan pengakuan,” jelas Dilly Wibowo.
Menurut Dilly, interogasi dilakukan oleh Sdri. SP (Direktur CV MJ) dan suaminya AM, disaksikan oleh tiga anggota Polsek Wonokromo yang disebut datang tanpa surat tugas. Ketiganya berinisial Gito, Andre, dan Sandi, diduga datang atas permintaan pribadi dan menerima suap sebesar Rp2 juta dari SP.
“Kehadiran tiga anggota Polsek Wonokromo tersebut sudah diakui oleh Kanit Reskrim Polsek Wonokromo,” tambah Dilly.
Diketahui, pembayaran oleh NIE dan lima rekannya dilakukan secara transfer ke rekening atas nama CV MJ, masing-masing sebesar Rp15 juta. Total pembayaran yang sudah masuk sebesar Rp21 juta. Dugaan intimidasi terus berlanjut, bahkan hingga ke tahap pelaporan balik kepada NIE dan salah satu rekannya berinisial AKA dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan di Polrestabes Surabaya.
“Kami mencium adanya upaya kriminalisasi. Surat panggilan klarifikasi untuk klien kami mencantumkan SP.Lidik tanpa nomor dan tanggal yang sah,” tegas Dilly.
Lembakum Indonesia menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut keadilan bagi korban serta meminta aparat untuk memproses seluruh laporan secara profesional dan transparan.(Devi)
















