Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Lima Korban Berhasil Diselamatkan

najibpabean
95
×

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Lima Korban Berhasil Diselamatkan

Sebarkan artikel ini
Img 20250608 Wa0097
banner 1000x130

Surabaya, Vonisnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban.

Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers pada Rabu, 5 Juni 2025, yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, bersama Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto dan Kasihumas AKP Rina Shanty Dewi.

banner 1000x130

Kapolrestabes Surabaya menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat mengenai dugaan perdagangan orang yang melibatkan korban berinisial NS.

Korban dalam keadaan kritis saat berupaya melaporkan kejadian tersebut ke sebuah radio lokal. Hasil penelusuran polisi akhirnya mengarah pada lokasi di Purworejo, yang menjadi titik awal pertemuan antara korban dan pelaku.

“Kasus ini bermula saat salah satu pelaku, seorang PNS, mengajak korban ke Surabaya dan kemudian membawanya ke wilayah Purworejo. Di sana diduga kuat terjadi proses penyaluran korban ke luar negeri, tepatnya ke Malaysia, melalui seorang perantara yang memiliki toko di daerah tersebut,” ungkap Kombes Pol Luthfie.

Lebih lanjut, polisi berhasil menemukan fakta bahwa pelaku, berinisial SMS, menyimpan lima perempuan di sebuah kamar hotel. Para korban ini rencananya akan disalurkan untuk bekerja di luar negeri, tanpa dokumen resmi dan tanpa jaminan keselamatan.

“Pelaku menyewa sebuah kamar hotel dan menyimpan lima perempuan calon korban. Mereka dijanjikan pekerjaan di luar negeri, tetapi tidak melalui proses legal yang sesuai dengan undang-undang,” tambahnya.

Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp120 juta. Selain itu, pelaku juga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Pasal 10 dan 11 UU TPPO menjerat pelaku yang berperan sebagai penyelenggara maupun perekrut. Kami juga sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik ini,” jelas Kombes Pol Luthfie.

Polrestabes Surabaya memastikan bahwa kelima korban kini telah berada dalam perlindungan dan mendapatkan pendampingan dari instansi terkait. Proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam sindikat perdagangan orang ini.

Kapolrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik perdagangan orang di lingkungan sekitar.

“Ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk menjaga dan melindungi warga negara dari praktik keji perdagangan manusia. Mari kita bersama perangi kejahatan ini,” pungkasnya. (Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *