Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Dispora Jatim Siap Ambil Alih Pembinaan Atlet, KONI: Ini Ancaman bagi Kemandirian Olahraga

najibpabean
97
×

Dispora Jatim Siap Ambil Alih Pembinaan Atlet, KONI: Ini Ancaman bagi Kemandirian Olahraga

Sebarkan artikel ini
Img 20250609 Wa0217
banner 1000x130

Surabaya, Vonisnews.com – Polemik seputar Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 terus memanas di Jawa Timur. Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Timur (Dispora Jatim) secara terbuka menyatakan siap mengambil alih pembinaan cabang olahraga prestasi di wilayahnya, sebuah langkah yang memicu reaksi keras dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim dan sejumlah pihak lainnya.

Img 20250609 Wa0004
Keterangan Foto : Hadi Wawan, Kepala Dispora Jatim

Kepala Dispora Jatim, Hadi Wawan, menyampaikan rencana tersebut saat melakukan kunjungan resmi ke kantor KONI Jatim pada Rabu (4/6). Menurut Hadi, regulasi baru ini memberikan kewenangan penuh kepada Dispora untuk mengambil kendali pembinaan atlet, yang akan berlaku efektif pada Oktober 2025 mendatang.

banner 1000x130
Img 20250609 Wa0003
Keterangan Foto : Ketua Bidang Pembinaan dan Prestasi Koni Jatim. Dudi Harjantoro

“Permenpora 14/2024 menjadi dasar hukum bagi kami untuk mengambil peran yang lebih besar dalam pembinaan olahraga prestasi. Kami sudah siapkan langkah-langkah implementasinya,” ujar Hadi dalam pertemuan tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Pembinaan dan Prestasi KONI Jatim, Dudi Harjantoro, menilai kebijakan ini berpotensi melanggar prinsip independensi olahraga.

“Menurut Olympic Charter, pemerintah seharusnya tidak boleh langsung campur tangan dalam urusan organisasi olahraga. Pembinaan atlet harus tetap dijalankan oleh pihak yang profesional dan memahami dunia olahraga,” tegas Dudi.

Lebih lanjut, Dudi menyoroti beberapa pasal dalam Permenpora 14/2024 yang dinilai problematis, seperti:

– Pasal 10 ayat (2): Forum tertinggi organisasi olahraga hanya dapat digelar jika mendapat rekomendasi kementerian, yang dinilai mengurangi kedaulatan anggota organisasi.
– Pasal 16 ayat (4) dan (5): Pengangkatan tenaga profesional dan pemberian kompensasi hanya boleh menggunakan dana non-APBN/APBD, yang berpotensi mempersulit organisasi dalam mendanai kegiatan mereka.
– Pasal 21 ayat (2): Menteri berwenang membatalkan perubahan kepengurusan jika tidak sesuai dengan rekomendasi kementerian, yang dianggap sebagai bentuk intervensi langsung.
– Pasal 28 ayat (1): Menteri dapat membentuk tim transisi jika ada sengketa di tubuh organisasi, yang dikhawatirkan membuka ruang masuknya kepentingan politik.

“Kalau ini diterapkan secara kaku, prestasi yang kita impikan bisa jadi hanya angan-angan. Yang kita harapkan adalah Indonesia Emas 2045, tapi jangan sampai jadi Indonesia Cemas,” ujar Dudi, yang juga mantan atlet gulat nasional.

Polemik ini memancing reaksi dari kalangan akademisi dan praktisi olahraga. Mereka mendesak agar kebijakan ini dievaluasi ulang dan disusun berdasarkan prinsip-prinsip yang profesional, adil, dan sesuai standar internasional. Beberapa akademisi menilai bahwa pengambilalihan pembinaan oleh Dispora ini bisa menimbulkan ketidakpastian bagi para atlet dan organisasi yang telah lama mengurus pembinaan.

Sementara itu, dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan secara tegas menyebutkan bahwa KONI adalah lembaga independen dan profesional, bukan bagian dari pemerintahan. KONI mendapat mandat utama untuk membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan olahraga prestasi di tingkat nasional maupun daerah.

Di tengah pro kontra yang kian sengit, banyak pihak berharap agar Dispora Jatim dan KONI Jatim dapat segera mencari titik temu, demi keberlangsungan pembinaan atlet yang sehat, terarah, dan bermuara pada peningkatan prestasi olahraga nasional.

Semangat sinergi, saling menghormati peran, dan menempatkan kepentingan atlet sebagai prioritas utama menjadi harapan besar semua pihak di tengah polemik yang terus bergulir ini.(Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *