SURABAYA, Vonisnews.com – Seorang pria bernama Arya dilaporkan ke Polsek Bubutan Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri. Pelaku bahkan diduga kerap mengatasnamakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk meyakinkan korban dan orang di sekitarnya.
Laporan korban tercatat dengan Nomor: LP/B/89/V/2026/SPKT/POLSEK BUBUTAN/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 14 Mei 2026.
Korban diketahui bernama Feri Kurniawan (30), warga Kecamatan Krembangan, Surabaya. Ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp10 juta setelah sepeda motor Honda Scoopy miliknya dibawa pelaku dan hingga kini belum dikembalikan.
Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu dini hari, 4 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu korban menerima pesan WhatsApp dari Arya yang meminta dijemput di Terminal Bungurasih Surabaya. Namun karena sedang bekerja, korban tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.
Usai melaksanakan salat subuh, Arya kemudian datang ke rumah kakak korban di Jalan Lamongan Dipo Nomor 29 Surabaya. Di lokasi tersebut, pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam bernopol L-5865-AZ milik korban.
Karena sudah lama saling mengenal dan merasa percaya, korban akhirnya meminjamkan kendaraan tersebut. Pelaku berjanji akan mengembalikan motor pada siang hari.
Namun hingga keesokan harinya, Minggu 5 April 2026, Arya tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut. Seluruh nomor telepon maupun akun WhatsApp milik pelaku juga sudah tidak dapat dihubungi.
Korban dan keluarga mengaku semakin curiga lantaran pelaku diduga sering mengaku atau mengatasnamakan BNNP guna memperoleh kepercayaan dari orang lain. Dugaan itu kini menjadi perhatian keluarga korban agar aparat penegak hukum dapat mendalami identitas serta aktivitas pelaku secara menyeluruh.
Hingga kini, kasus tersebut diketahui telah berjalan lebih dari satu bulan sejak laporan dibuat. Namun pelaku yang diduga bernama Arya masih belum berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat bergerak cepat untuk menangkap pelaku dan mengungkap keberadaan kendaraan milik korban yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp10 juta dan berharap pelaku segera ditangkap agar tidak ada korban lainnya,” ujar pihak keluarga korban.
Saat ini kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih dalam penanganan Polsek Bubutan Surabaya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
[Hendra]
















