Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Tokoh dan Aktivis Anti-Mafia Tanah Desak Penundaan Eksekusi Rumah di Jalan Dr. Soetomo Surabaya

najibpabean
108
×

Tokoh dan Aktivis Anti-Mafia Tanah Desak Penundaan Eksekusi Rumah di Jalan Dr. Soetomo Surabaya

Sebarkan artikel ini
Img 20250616 200403
filter: 122; fileterIntensity: 0.8; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 46;
banner 1000x130

Surabaya, Vonisnews.com – Bertempat di Hedon Estate Resto Surabaya, Senin malam (16/6/2025), tokoh masyarakat dan aktivis anti-mafia tanah menggelar konferensi pers untuk menyuarakan perjuangan hukum atas rencana eksekusi rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55, Kota Surabaya. Rumah yang telah dihuni sejak tahun 1963 oleh keluarga almarhumah Ibu Putri itu kini menjadi obyek sengketa yang sarat dugaan praktik mafia tanah.

Konferensi pers ini diinisiasi oleh Drg. David, Pembina GRIB Jatim, dan Heru Satriyo, Ketua MAKI Jawa Timur. Keduanya menyampaikan keprihatinan mendalam atas proses hukum yang dinilai janggal dan tidak berpihak kepada keadilan rakyat kecil.

banner 1000x130

“Ini bukan hanya soal rumah, tapi soal marwah hukum di negeri ini. Rumah itu dihuni secara sah, dibeli dari instansi resmi TNI AL, lengkap dengan bukti pembayaran PBB dan BPHTB sejak tahun 1963. Namun sekarang, muncul klaim dari pihak-pihak yang diduga menggunakan dokumen palsu,” ujar Drg. David.

Ia menuding ada keterlibatan mafia tanah dan mafia hukum dalam upaya eksekusi rumah tersebut. Salah satu indikatornya adalah keterlibatan notaris dalam proses jual beli yang mencurigakan, yang telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidikan. “Kalau ini dibiarkan, artinya hukum kita telah disandera oleh mafia,” tambahnya.

Sementara itu, Heru Satriyo dari MAKI Jawa Timur menyampaikan sikap tegas untuk terus mendampingi keluarga penghuni rumah. Ia juga mengimbau aparat penegak hukum membuka ruang mediasi agar eksekusi tidak menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat.

“Kalau Presiden Jokowi tidak turun tangan, kami akan tempuh jalur rakyat. Kami tidak ingin Jawa Timur menjadi ladang subur mafia tanah,” tegas Heru.

Dalam konferensi tersebut, disampaikan bahwa dasar eksekusi rumah adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masa berlakunya telah habis sejak tahun 1980. Anehnya, SHGB tersebut masih dijadikan dasar hukum oleh pihak yang kini berstatus tersangka bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pemalsuan dokumen tanah.

Tiga organisasi sipil, yaitu MAKI Jawa Timur, GRIB Jaya, dan Cobra 08 menyatakan kesiapan untuk turun langsung ke lokasi jika eksekusi tetap dipaksakan. Mereka menyerukan agar semua pihak yang menjunjung keadilan turut mengawal kasus ini dan mendesak proses hukum diluruskan terlebih dahulu sebelum tindakan eksekusi diambil.

Konferensi pers ini ditutup dengan seruan moral agar publik tidak diam terhadap praktik mafia tanah yang merampas hak rakyat kecil, serta dorongan agar media massa tetap menjadi garda terdepan dalam mengawal keadilan di negeri ini.(Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *