Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Mafia Tanah di Bangli: Gugatan Waris Bongkar Dugaan Jual Beli Fiktif dan Hibah Ilegal Tanah 67.470 M²

admin
455
×

Mafia Tanah di Bangli: Gugatan Waris Bongkar Dugaan Jual Beli Fiktif dan Hibah Ilegal Tanah 67.470 M²

Sebarkan artikel ini
Img 20250717 Wa0064
banner 1000x130

Bangli, Vonisnews.com – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat dan meresahkan masyarakat. Kali ini, perkara tersebut terjadi di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Seorang mantan notaris dan PPAT senior serta seorang pengusaha bernama Jenardi Purnama dari PT Indowisata Makmur digugat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh para ahli waris dari I Gusti Ngurah Cakra Udayana.

Gugatan yang turut menyeret Kepala Kantor Pertanahan Bangli dan Pemerintah Provinsi Bali ini telah resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bangli pada 23 Januari 2025 oleh tim kuasa hukum para ahli waris, I Gusti Putu Kirana Dana, S.H. dan rekan. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 12/Pdt.G/2025/PN Bli.

banner 1000x130

Persidangan yang sudah memasuki tahap keempat pada Rabu (16/7/2025), terus berjalan tanpa kehadiran tergugat kedua, Jenardi Purnama. Ketua majelis hakim, Ratih Kusuma Wardhani, SH, MH, pun memutuskan untuk melanjutkan proses hukum ke tahap mediasi dengan menunjuk Hakim Pengadilan Negeri Bangli, Anak Agung Ayu Diah Indrawati, SH, MH, sebagai mediator.

Gugatan ini bermula dari hilangnya hak atas tanah waris dengan luas 67.470 m², yang tercatat dalam SHM No. 53 (kemudian berubah menjadi SHM No. 205) atas nama I Gusti Ngurah Cakra Udayana di Desa Catur, Kintamani, Bangli.

Tanah tersebut secara diam-diam beralih kepemilikan berdasarkan proses jual beli dengan dokumen kuasa menjual yang dibuat saat pewaris masih hidup dokumen yang kemudian dinyatakan prematur dan tidak sah secara hukum.

Akta jual beli itu sendiri dibuat di hadapan notaris I Putu Widara, SH pada 1994. Kemudian, tanah tersebut dihibahkan oleh Jenardi Purnama kepada Pemerintah Provinsi Bali pada 1995 tanpa kompensasi maupun berita acara serah terima yang resmi. Hal ini memunculkan dugaan bahwa hibah tersebut bersifat fiktif dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Menurut kuasa hukum penggugat, peralihan hak ini tidak memiliki kekuatan hukum mengingat dokumen yang digunakan adalah tidak valid. Bahkan, dalam sidang PTUN Denpasar (No. 13/G/2023/PTUN.DPS), hakim mempertimbangkan bahwa akta jual beli tersebut batal demi hukum. Dalam kesaksiannya, notaris yang menyusun akta jual beli bahkan keliru saat diminta menunjukkan foto pihak penjual.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli sempat menyampaikan bahwa SHM No. 53 telah dimatikan dan digantikan SHM No. 205, namun yang dijadikan dasar jual beli adalah SHM lama, yang menambah kejanggalan perkara ini.

Ironisnya, Pemerintah Provinsi Bali sebagai pihak penerima hibah tidak pernah menunjukkan upaya mengelola ataupun menguasai tanah tersebut secara nyata. Tanah tetap dikelola oleh warga yang mendapat izin dari ahli waris, digunakan untuk berkebun dan memelihara ternak, tanpa pernah ada gangguan selama puluhan tahun.

Sidang mediasi yang digelar Rabu (16/7/2025) dinyatakan gagal karena tidak tercapai kesepakatan damai. Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 24 Juli 2025 dengan agenda pembacaan gugatan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak terkait tentang pentingnya menjaga transparansi dan keadilan dalam administrasi pertanahan, agar masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban praktik mafia tanah yang kian marak.(Budi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *