Denpasar Bali, Vonisnews.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu menjadi momen yang menimbulkan pro dan kontra di kalangan pengamat pendidikan, terutama terkait kuota rombongan belajar (rombel) yang sering dipaksakan di luar aturan teknis.
Ketua Yayasan Universitas PGRI Mahadewa Indonesia (UPMI), Drs. I Gusti Bagus Arthanegara, S.H., M.H., M.Pd., menegaskan bahwa setiap sekolah harus mematuhi aturan teknis agar tidak terjadi polemik setiap tahunnya.
Menurut Arthanegara, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti, telah mengingatkan bahwa PPDB harus dijalankan sesuai aturan teknis tanpa pelanggaran. Namun, dalam praktiknya, masih banyak sekolah yang melebihi daya tampung yang telah ditetapkan, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan dalam sistem pendidikan.
Arthanegara berbagi pengalamannya saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tabanan. Ia selalu mengundang seluruh kepala sekolah, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK, untuk melakukan pemetaan jumlah tamatan dan menyesuaikannya dengan kuota SMP dan jenjang di atasnya.
“Setiap sekolah seharusnya bisa membuat pemetaan terkait jumlah kuota rombel agar daya tampung tidak melebihi aturan teknis. Idealnya, satu kelas diisi maksimal 36 siswa,” jelasnya.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak sekolah justru menambah jumlah siswa per kelas tanpa mempertimbangkan aturan teknis, yang berujung pada ketimpangan daya tampung.
Salah satu dampak dari kelebihan daya tampung di sekolah negeri adalah menurunnya jumlah siswa di sekolah swasta. Arthanegara menyoroti bahwa kondisi ini sering kali menyebabkan sekolah swasta kesulitan mendapatkan peserta didik, bahkan ada yang terpaksa gulung tikar.
“Jika semua sekolah negeri mematuhi aturan teknis dengan membatasi jumlah siswa per kelas sesuai ketentuan, maka tidak akan ada lagi sekolah swasta yang terdampak negatif akibat PPDB,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa jika aturan teknis diterapkan dengan baik, PPDB dapat berjalan lancar dan tidak lagi menjadi perdebatan tahunan di kalangan pengamat pendidikan.
“Penerapan aturan yang konsisten akan menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan merata, sehingga PPDB dapat berjalan tanpa menimbulkan polemik di masyarakat,” pungkasnya.(Budi)