Surabaya, Vonisnews.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria berinisial SS (37) yang diduga sebagai pengedar ganja. Ia diamankan di rumahnya di Jalan Teluk Weda I, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantian, pada Kamis (14/1/2025) dini hari. Dari tangan pelaku, polisi menyita ganja siap edar dengan total berat lebih dari 16 gram.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya.
“Saat penggeledahan, kami menemukan tujuh kantong plastik berisi daun, batang, dan biji ganja seberat 16,953 gram, satu linting ganja seberat 0,568 gram, tiga kertas papir, satu kotak kecil, dan satu ponsel Vivo ungu,” ungkap AKBP Miftah, Kamis (27/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan, SS mengaku mendapatkan ganja dari seorang pria berinisial R yang kini berstatus buron (DPO).
“Tersangka mengaku membeli ganja dari R pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Barang tersebut rencananya akan dijual kembali dengan keuntungan Rp15.000 per paket,” jelasnya.
SS diketahui telah dua kali bertransaksi dengan R sebelum akhirnya tertangkap. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap R untuk membongkar jaringan peredaran ganja yang lebih luas di Surabaya.
Akibat perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara yang berat.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Surabaya.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku narkotika dan mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” katanya.
Dengan tertangkapnya SS, diharapkan peredaran ganja di kawasan Pabean Cantian dapat ditekan, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.(Devi)