DENPASAR, Vonisnews.com — Akun Facebook milik mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Gusti Putu Artha, resmi dilaporkan ke Polda Bali terkait dugaan unggahan yang dinilai menghina awak media serta munculnya komentar bernada ancaman dalam kolom respons.
Kuasa hukum dari Elang Bali, Gung Indra, menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan setelah pihaknya menemukan unggahan foto disertai narasi yang dianggap menyerang profesi jurnalis. Selain itu, dalam kolom komentar unggahan tersebut, muncul sejumlah pernyataan yang dinilai mengandung unsur ancaman kekerasan.
Salah satu akun bernama Astawa Dechandra Putu disebut menuliskan komentar, “Bongkar, matikan kalo perlu.” Sementara akun lain bernama Anakagung Gedebagus berkomentar, “Tiang siap membakar orang itu pak.” Komentar tersebut kini telah dihapus, namun dinilai masih dapat ditelusuri secara digital.
“Komentar-komentar tersebut sangat jelas bernada ancaman. Walaupun sudah dihapus, jejak digital tidak bisa dihilangkan. Itu bisa menjadi alat bukti,” ujar Gung Indra.
Selain dugaan penghinaan terhadap awak media dan pembiaran komentar ancaman, pelapor juga menyoroti unggahan Gusti Putu Artha sebelumnya yang menyinggung lembaga legislatif. Dalam balasan terhadap salah satu komentar warganet, ia menyatakan tidak akan mencalonkan diri pada Pemilu 2029 serta mengaku telah memiliki penghasilan dan tabungan yang cukup, sehingga tidak perlu mencari posisi sebagai anggota legislatif.
Pernyataan tersebut memicu beragam reaksi dari masyarakat. Salah satu tokoh masyarakat Denpasar, Jro Made, mempertanyakan konsistensi pernyataan tersebut dengan isu yang beredar terkait dugaan penggunaan LPG subsidi oleh usaha keluarga.
“Kalau memang beliau banyak mempunyai uang, kenapa usaha anaknya menggunakan gas melon subsidi? Mestinya malu,” ujarnya.
Tokoh masyarakat Dalung lainnya, Gung De, juga menilai bahwa figur publik yang pernah memimpin lembaga penyelenggara pemilu seharusnya menjaga etika komunikasi di ruang publik, termasuk di media sosial.
“Beliau mantan Ketua KPU Bali. Seharusnya memberikan contoh komunikasi yang santun dan menyejukkan, bukan sebaliknya,” katanya.
Secara hukum, laporan yang diajukan ke Polda Bali akan dikaji dalam konteks dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait muatan penghinaan dan ancaman melalui media elektronik. Aparat kepolisian akan melakukan pendalaman guna menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Gusti Putu Artha belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat yang bersangkutan merupakan figur yang pernah menduduki jabatan strategis dalam penyelenggaraan demokrasi di Bali.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum dan sosial. Setiap unggahan maupun komentar di media sosial, baik dari pemilik akun maupun pengguna lainnya, dapat menjadi objek penilaian hukum apabila mengandung unsur penghinaan, ujaran kebencian, atau ancaman.
(Budi)
















