Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

AMI Desak Copot KPR Medaeng, Diduga Peras WBP Rp 40,5 Juta demi Lindungi Bisnis Narkoba

admin
79
×

AMI Desak Copot KPR Medaeng, Diduga Peras WBP Rp 40,5 Juta demi Lindungi Bisnis Narkoba

Sebarkan artikel ini
Img 20250713 Wa0188
banner 1000x130

Surabaya, Vonisnews.com — Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengecam keras dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Medaeng yang dituding memeras warga binaan pemasyarakatan (WBP) demi melindungi jaringan peredaran narkoba di dalam rutan.

Sekretaris Jenderal AMI, Abdul Azis, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat terkait pemerasan terhadap WBP berinisial CM atau Cak Mat. Uang sebesar Rp 40,5 juta disebut disetor langsung kepada KPR Rutan Kelas 1 Surabaya sebagai “uang keamanan” agar Cak Mat dapat menjalankan bisnis narkoba tanpa gangguan.

banner 1000x130

“Ini bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan. KPR memanfaatkan jabatannya untuk memeras WBP yang sudah dalam posisi lemah,” tegas Azis, Sabtu (12/7).

Azis menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan bertahap ke ruang kerja Hengky, Kepala KPR Medaeng. Cak Mat menyerahkan uang dalam beberapa kali, dimulai dari Rp 10 juta, Rp 5 juta, hingga total mencapai Rp 40,5 juta. Namun karena dianggap belum mencukupi target, Cak Mat justru dipindahkan ke Rutan Pamekasan.

Menurut AMI, tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang tidak hanya mencoreng institusi pemasyarakatan, tetapi juga melanggar hukum. Azis menyebut bahwa perbuatan itu bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

“Ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi bentuk kejahatan yang dapat dihukum hingga 20 tahun penjara,” ujar Azis.

Lebih lanjut, AMI juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum staf KPR berinisial “S”, pejabat lainnya berinisial “G”, serta bandar narkoba dalam rutan berinisial “TB” dan “JL” yang turut menarik setoran dari jaringan narkoba di dalam rutan.

AMI mendesak Menteri Hukum dan HAM melalui Kementerian IMIPAS RI untuk segera:

Menurunkan tim investigasi ke Rutan Medaeng

Memeriksa seluruh pihak yang terlibat

Mencopot jabatan oknum-oknum tersebut

Membenahi sistem pengawasan rutan secara menyeluruh

“Kami akan laporkan kasus ini secara resmi ke Kementerian. Rutan bukan tempat mencari keuntungan pribadi, apalagi lewat bisnis haram dan pemerasan terhadap WBP. Ini kejahatan terhadap hukum dan kemanusiaan,” tegas Azis.

AMI menegaskan bahwa mereka akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.(Red)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *