SURABAYA, vonisnews.com – Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga anggota DPRD di Surabaya menuai sorotan dari Aliansi Madura Indonesia (AMI). Sorotan tersebut muncul setelah adanya perbedaan keterangan antara Polrestabes Surabaya dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya mengenai proses asesmen dan penerapan restorative justice (RJ).
Sebelumnya, saat dikonfirmasi AMI, pihak Humas Polrestabes Surabaya menyampaikan bahwa para pihak yang diamankan telah dibawa ke BNNK Surabaya untuk menjalani asesmen. Penanganan perkara melalui mekanisme restorative justice juga disebut berkaitan dengan ketentuan yang berlaku dalam perkara penyalahgunaan narkotika dengan kondisi dan barang bukti tertentu.
Namun, ketika AMI mendatangi BNNK Surabaya untuk memastikan informasi tersebut, Humas BNNK Surabaya, Indah, disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya asesmen terpadu yang secara khusus berkaitan dengan tiga anggota DPRD tersebut.
Perbedaan keterangan itu membuat Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, SE, SH, mempertanyakan proses yang sebenarnya sedang berjalan.
“Ini yang membuat kami geram. Polrestabes menyampaikan bahwa mereka dibawa ke BNNK untuk asesmen. Kami kemudian datang langsung ke BNNK untuk memastikan. Tetapi Humas BNNK mengatakan tidak mengetahui adanya asesmen tersebut. Lalu kami ini harus mencari informasi ke mana lagi?” tegas Baihaki.
Menurut AMI, apabila benar ketiga anggota DPRD tersebut menjalani asesmen sebagai bagian dari proses menuju restorative justice, publik dinilai berhak mendapatkan penjelasan mengenai proses tersebut.
AMI mempertanyakan siapa yang melakukan asesmen, kapan dan di mana asesmen dilakukan, bagaimana hasilnya, serta pihak yang mengeluarkan rekomendasi.
“Jangan masyarakat hanya disuguhi istilah restorative justice, tetapi proses di belakangnya tidak jelas. Dasarnya apa, asesmennya siapa yang melakukan, rekomendasinya dari siapa. Kalau BNNK mengatakan tidak mengetahui, lalu asesmen itu dilakukan di mana?” ujar Baihaki.
AMI juga menilai adanya perbedaan informasi tersebut perlu segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, terlebih perkara tersebut berkaitan dengan tiga orang anggota DPRD yang merupakan pejabat publik.
“Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut tiga orang anggota DPRD. Mereka adalah pejabat publik. Karena itu proses hukumnya justru harus lebih transparan, bukan malah membuat masyarakat bertanya-tanya,” tegasnya.
AMI turut mempertanyakan konsistensi penerapan mekanisme hukum apabila restorative justice diterapkan dalam perkara tersebut.
“Kalau masyarakat biasa, ketika berurusan dengan narkoba, masyarakat tentu bertanya-tanya, apakah mekanisme yang sama juga diberikan. Kalau memang syaratnya sama, jelaskan. Kalau memang ada dasar hukum yang membedakan, jelaskan juga. Jangan publik dibiarkan menebak-nebak,” kata Baihaki.
Baihaki menegaskan, AMI tidak meminta aparat menghukum seseorang hanya karena statusnya sebagai anggota DPRD. Menurutnya, yang menjadi perhatian adalah kepastian bahwa seluruh proses hukum dilakukan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang kami tuntut adalah transparansi. Jangan sampai Polrestabes mengatakan sudah dibawa ke BNNK untuk asesmen, tetapi ketika kami datang ke BNNK, jawabannya tidak tahu. Ini namanya informasi yang tidak sinkron. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang,” ujarnya.
Atas perbedaan keterangan tersebut, AMI meminta Kapolrestabes Surabaya dan Kepala BNNK Surabaya memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai proses asesmen terhadap tiga anggota DPRD tersebut, termasuk dasar dan hasil asesmen serta mekanisme restorative justice yang disebut dalam penanganan perkara tersebut.
(Redaksi)
















