Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
https://vonisnews.com/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0002.jpg
Berita

ASB Minta Klarifikasi ke Polres Tanjung Perak Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Aksi Arogansi Oknum Polisi di Bratang Wetan

admin
37
×

ASB Minta Klarifikasi ke Polres Tanjung Perak Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Aksi Arogansi Oknum Polisi di Bratang Wetan

Sebarkan artikel ini
Img 20251201 112657
filter: 103; fileterIntensity: 0.8; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 45;
Example 728x90

Surabaya, Vonisnews.com – Ketua Arek Suroboyo Bergerak (ASB), Diana Samar, bersama tim pendamping hukum mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (1/12/2025) untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di kawasan Bratang Wetan dan berujung kericuhan. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Kasi Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak, IPTU Tri Asmoro, bersama Kasihumas dan anggota Polres Tanjung Perak di ruang diskusi.

Kericuhan ini bermula dari rangkaian kejadian pada Jumat malam (28/11/2025) ketika tim pendamping mendatangi rumah kos di Bratang Wetan No. 50, tempat tinggal seorang terduga pelaku penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan surat kuasa resmi dari klien, pihak pendamping datang untuk meminta video klarifikasi berdurasi maksimal 10 menit dan berupaya menyelesaikan permasalahan secara damai.

Example 300x600

Namun sejak siang hari, pihak yang hendak dimintai klarifikasi diduga terus menghindar dan akan melarikan diri. Tim pendamping kemudian menunggu dengan cara sopan dan tetap sesuai prosedur.

Sekitar pukul 16.00 WIB, pendamping berkoordinasi dengan RT dan RW setempat untuk memberikan penjelasan serta meminta dukungan penyelesaian secara kekeluargaan. Aparat lingkungan merespons positif langkah tersebut.

Pada pukul 19.30 WIB, pendamping juga menghubungi Polsek Wonokromo guna meminta mediasi. Hasil koordinasi menetapkan bahwa mediasi akan dilakukan keesokan harinya, Sabtu (29/11/2025) pukul 09.00 WIB, dengan menghadirkan Bhabinkamtibmas, Satpol PP, serta RW setempat.

Namun situasi berubah tegang ketika sekitar pukul 23.00 WIB, seorang pria tiba-tiba datang dan mengaku sebagai anggota Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Pria bernama Khalifah Nasif tersebut diduga berada dalam pengaruh alkohol tercium bau alkohol dan bertindak arogan tanpa menunjukkan identitas maupun surat tugas resmi.

Oknum itu berteriak-teriak, menantang awak media yang tengah meliput, serta mengusir pendamping hukum secara kasar. Ia bahkan menyita surat kuasa resmi tanpa dasar hukum dan mengaku sebagai “penguasa Surabaya.” Fakta lapangan menunjukkan wilayah tugasnya berada di Polres Tanjung Perak, bukan Polrestabes Surabaya sebagaimana pengakuannya.

Ketegangan semakin meningkat ketika oknum tersebut membawa kabur terduga pelaku yang semula akan dimintai klarifikasi. Tidak hanya itu, rekan-rekannya diduga melakukan pelecehan verbal serta tindakan fisik yang tidak pantas terhadap Ketua ASB, Diana Samar, yang juga menjabat sebagai Ketua Lemkari Gresik, OKK LSM Perempuan LIRA Jatim, dan Wakil Bendahara DPC Gerindra Surabaya.

Pihak pendamping menilai tindakan tersebut menciderai etika kepolisian, berpotensi memicu konflik horizontal, serta merusak hubungan baik antara ormas dan Polri.

Pendamping hukum mencatat sedikitnya 11 tindakan tidak profesional dari oknum tersebut, antara lain:

1. Diduga dalam keadaan mabuk alkohol.

2. Menantang awak media.

3. Bertindak tidak sopan dan tidak beretika.

4. Menyita surat kuasa resmi tanpa dasar hukum.

5. Mengaku anggota Jatanras Polrestabes padahal tugasnya di Polres Tanjung Perak.

6. Menyorot mata warga dan pendamping dengan senter secara intimidatif.

7. Membawa kabur terduga pelaku.

8. Membiarkan pelecehan verbal dan fisik terhadap Ketua ASB.

9. Merusak hubungan harmonis Polri–ormas.

10. Mengusir pendamping hukum tetapi membawa orang tak dikenal ke lokasi.

11. Memicu potensi konflik horizontal.

Dalam pertemuan di Polres KP3, Diana Samar menegaskan pihaknya tetap percaya pada institusi Polri.

“Kami Arek Suroboyo Bergerak sangat mengapresiasi langkah Polres KP3. Saya percaya penuh bahwa polisi mampu menyelesaikan kasus ini dengan baik. Jangan sampai adanya oknum ini menjadi patokan menilai seluruh polisi. Kita semua harus introspeksi diri agar sinergi antara masyarakat dan Polri tetap kuat,” ujar Diana, Senin (1/12).

Sebagai bentuk keberatan, pendamping hukum menyampaikan sejumlah tuntutan:

1. Penjatuhan sanksi tegas kepada oknum sesuai aturan Polri, termasuk evaluasi jabatan dan penundaan kenaikan pangkat.

2. Pemindahan oknum dari wilayah tugas Surabaya demi menjaga situasi tetap kondusif.

3. Pengungkapan identitas orang-orang yang datang bersama oknum tersebut; bila anggota Polri diminta diberi sanksi, bila warga sipil diminta diproses hukum atas dugaan persekusi dan penghalangan tugas pendamping hukum.

Diana menegaskan bahwa seluruh proses telah diserahkan sepenuhnya kepada Polri untuk ditangani sesuai hukum yang berlaku.

(Redaksi: Devi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *