Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
https://vonisnews.com/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0002.jpg
Berita

Benarkah Perusahaan Konstruksi Diduga Jadi Objek Rentalan?

admin
353
×

Benarkah Perusahaan Konstruksi Diduga Jadi Objek Rentalan?

Sebarkan artikel ini
Img 20240707 Wa0051
Example 728x90

Pamekasan, Vonisnews.com – Dana sharing dewan atau yang dikenal dengan sebutan pokok pikiran (pokir) dewan di Kabupaten Pamekasan menjadi sorotan kontraktor lokal.

Kontraktor Pamekasan mengeluhkan tidak mendapatkan jatah proyek penunjukan/pemilihan langsung dalam beberapa tahun terakhir. Para direktur perusahaan jasa konstruksi, atau pemilik CV, hanya dijadikan objek jasa pinjam CV oleh pelaksana yang ditunjuk anggota dewan sebagai pemilik pokir.

Example 300x600

Sedangkan kontraktornya sendiri tidak mendapatkan jatah proyek.Hal ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan kontraktor di Kabupaten Pamekasan. Mereka beralasan bahwa jika tidak meminjamkan CV untuk pekerjaan pokir, mereka tidak mampu menutupi biaya akomodasi dan legalitas perusahaan.

Salah satu kontraktor yang enggan disebut namanya mengatakan sering hanya mendapat sewa untuk kegiatan pokir.”Betul, perusahaan saya dapat pekerjaan, tapi itu bukan saya sendiri yang mengerjakan. CV saya hanya dipinjam untuk pekerjaan pokir,” ujarnya lesu.

Untuk diketahui, berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, paket penunjukan/pemilihan langsung pengadaan barang dan jasa konstruksi adalah hak kontraktor atau perusahaan jasa konstruksi yang kompeten dan memenuhi kualifikasi. Proses pemilihan/penunjukannya dilakukan oleh PPK di masing-masing OPD.

Namun pada kenyataannya, paket penunjukan/pemilihan langsung hasil dari aspirasi dewan/pokir dilakukan oleh anggota dewan itu sendiri dengan menunjuk seorang pelaksana yang bukan dari kalangan kontraktor, dengan cara meminjam CV ke para pemilik CV di Kabupaten Pamekasan dan sekitarnya.

Proses pemilihannya dilakukan seakan-akan telah melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan yang ada.Bupati DPD LIRA Pamekasan mengatakan bahwa kegiatan pokir ini dapat menimbulkan polemik jika pelaksanaannya hanya melakukan sewa terhadap pengusaha konstruksi.”Proyek pokir ini terkesan tidak relevan karena pelaksana kegiatan atau perusahaan konstruksi hanya jadi objek sewaan,” ujarnya dengan nada kecewa.(IWAN)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *