Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Diduga Cemari Lingkungan, Limbah Busuk PT Rimbaria Rekawira di Kedinding Tengah Surabaya Disorot Ketua SAPURA

admin
33
×

Diduga Cemari Lingkungan, Limbah Busuk PT Rimbaria Rekawira di Kedinding Tengah Surabaya Disorot Ketua SAPURA

Sebarkan artikel ini
Img 20260315 Wa0152
banner 1000x130

SURABAYA, Vonisnews.com – Aktivitas produksi PT Rimbaria Rekawira yang berlokasi di Jalan Kedinding Tengah II No.6, Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan yang berdiri sejak tahun 1983 dan dikenal memproduksi serta mendistribusikan saus, kecap, dan mie tersebut diduga menghasilkan limbah berbau busuk yang mencemari lingkungan sekitar.

Limbah hasil produksi perusahaan itu disebut-sebut mengalir ke selokan perkampungan dan menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan warga. Kondisi tersebut juga menjadi perhatian karena lokasi perusahaan berada di kawasan pemukiman padat penduduk serta berdekatan dengan institusi pendidikan agama atau pondok pesantren.

banner 1000x130

Sejumlah warga sekitar mengaku persoalan limbah tersebut telah berlangsung cukup lama sejak perusahaan beroperasi. Informasi itu dihimpun awak media dari warga yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Sahabat Pemuda Surabaya (SAPURA), Musawwi, menyampaikan keprihatinannya setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan observasi lapangan bersama tim SAPURA.

Menurut Musawwi, limbah yang diduga berasal dari aktivitas produksi PT Rimbaria Rekawira mengalir langsung ke selokan perkampungan sehingga menimbulkan bau busuk yang menyengat.

“Kondisi ini sangat ironis karena terjadi di tengah pemukiman padat penduduk dan di dekat area pendidikan agama atau pondok pesantren,” ujarnya, Minggu (15/3/2026).

Musawwi menilai, aktivitas usaha seharusnya tidak mengorbankan lingkungan maupun kesehatan masyarakat sekitar.

“Kami mendukung investasi di Surabaya, namun jika caranya merugikan masyarakat seperti ini, harus ada tindakan tegas dan sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa dugaan pembuangan limbah yang tidak sesuai prosedur dapat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

SAPURA pun mendesak DLH Kota Surabaya untuk segera melakukan audit lingkungan secara transparan dan terbuka kepada publik, bukan sekadar melakukan kunjungan formalitas.

“Jangan sampai ada kesan pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap pengusaha yang tidak taat aturan. Jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat, kami siap menggerakkan aksi demonstrasi agar suara warga Kedinding didengar hingga Balai Kota,” tegas Musawwi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Rimbaria Rekawira maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran limbah tersebut.

(Hendra)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *