Sidoarjo, Vonisnews.com – Nasib nahas dialami Wulan Safitri, warga Dusun Ngampel, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Data pribadi miliknya diduga disalahgunakan oleh mantan suaminya, Khoirul Amri, bersama sejumlah pihak untuk mengajukan pinjaman ke beberapa lembaga keuangan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.
Menurut keterangan pihak keluarga, dugaan penyalahgunaan data tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Wulan Safitri. Modus yang digunakan diduga dengan memalsukan dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta tanda tangan korban.
“Modusnya sama, KTP, KK, dan tanda tangan dipalsukan. Ini bukan sekali terjadi,” ujar Yusman, perwakilan keluarga korban, kepada wartawan.
Keluarga menyebut, sebelumnya Khoirul Amri juga diduga pernah melakukan penipuan terhadap salah satu bank pembiayaan besar di wilayah Sidoarjo dengan menggunakan identitas mantan istrinya. Dugaan serupa kembali mencuat dengan menyasar lembaga pembiayaan PNM Mekaar Unit Mekaar 1 yang berlokasi di kawasan Kemandung Indah, Sidoarjo.
Saat pihak keluarga mendatangi kantor PNM Mekaar 1 untuk meminta klarifikasi dan bertemu dengan penanggung jawab, mereka mengaku belum berhasil menemui pihak terkait. Keluarga hanya diterima oleh staf administrasi.
“Penanggung jawabnya, Bu Adel, belum bisa ditemui. Kami hanya diterima admin bernama Sabrina,” kata Yusman.
Akibat peristiwa tersebut, Wulan Safitri mengaku mengalami kerugian secara moral maupun hukum. Ia menegaskan tidak pernah mengajukan pinjaman atau menerima dana dari lembaga keuangan mana pun sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
“Data diri saya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang bukan saya terima,” tegas Wulan Safitri.
Diketahui, Wulan Safitri dan Khoirul Amri telah resmi bercerai pada 3 Maret 2025. Saat ini, Wulan menyatakan tengah mempersiapkan laporan resmi ke pihak kepolisian agar kasus dugaan pemalsuan dan penyalahgunaan identitas tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatan tersebut, pelaku berpotensi dijerat Pasal 263 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat dan penipuan. Selain itu, perkara ini juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Perbankan serta Undang-Undang Administrasi Kependudukan, apabila terbukti adanya penggunaan dokumen palsu dan kelalaian dalam proses verifikasi pengajuan pinjaman.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun manajemen PNM Mekaar terkait dugaan penyalahgunaan data tersebut.
(Redaksi: Devi)
















