Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Disembunyikan di Bagasi Bus, Karantina Bali Gagalkan Penyelundupan 284 Burung Ilegal ke Jawa Tengah

admin
5
×

Disembunyikan di Bagasi Bus, Karantina Bali Gagalkan Penyelundupan 284 Burung Ilegal ke Jawa Tengah

Sebarkan artikel ini
Img 20260803 Wa0114
banner 1000x130

JEMBRANA, Vonisnews.com – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali (Karantina Bali) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 284 ekor burung ilegal yang hendak dikirim dari Bali menuju Jawa Tengah tanpa dilengkapi dokumen karantina.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan petugas Karantina Bali di Satuan Pelayanan (Satpel) Gilimanuk bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pelabuhan Gilimanuk dan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk saat menggelar pengawasan terpadu di Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (1/8).

banner 1000x130

Keberhasilan pengungkapan berawal dari informasi mengenai rencana pengiriman burung menggunakan bus malam menuju Jawa Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai.

Saat memeriksa bagasi bus, petugas menemukan ratusan burung yang disembunyikan di dalam tiga kardus dan empat keranjang buah. Namun, awak bus tidak dapat menunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan maupun dokumen karantina sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Untuk mencegah peredaran satwa secara ilegal sekaligus meminimalkan risiko penyebaran penyakit hewan antardaerah, seluruh burung langsung diamankan oleh petugas.

Kepala Balai Besar Karantina Bali, Heri Yuwono, mengatakan bahwa modus pengiriman satwa tanpa dokumen karantina bukanlah kasus pertama. Oleh karena itu, pengawasan di seluruh pintu keluar Bali akan terus diperketat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan hayati dan kelestarian satwa liar Indonesia.

“Modus pengiriman satwa tanpa dokumen seperti ini bukan pertama kali terjadi. Pelanggaran seperti ini terus berulang dan menjadi perhatian serius Badan Karantina Indonesia untuk terus memperkuat pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati sekaligus menjaga kelestarian alam Indonesia,” ujar Heri dalam keterangan tertulis, Senin (3/8).

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 284 ekor burung yang diamankan terdiri atas 136 ekor pleci, 101 ekor trucuk, 31 ekor gelatik wingko, dan 16 ekor sikatan rimba dada coklat.

Seluruh satwa tersebut kemudian diserahkan kepada BKSDA untuk dilepasliarkan di kawasan Karangsewu, Taman Nasional Bali Barat, Kabupaten Jembrana.

Karantina Bali menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas satwa sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah perdagangan satwa liar secara ilegal serta memastikan setiap media pembawa yang dilalulintaskan memenuhi persyaratan karantina demi menjaga keamanan hayati Indonesia.

(Budi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *